HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai tolak ukur penilaian kemampuan para pembimbing ibadah haji dalam melayani jemaah.
Dalam Pasal 32 UU No 8/2019 disebutkan bahwa pembimbing haji sebagai pelaksana bimbingan manasik haji dan umrah harus memiliki standar kompetensi kerja.
Sebelumnya, kompetensi para pembimbing ibadah haji diukur melalui Standar Kompetensi Khusus (SKK), yang hanya berlaku secara internal Kemenag.
“Ke depannya, SKK akan kita upgrade menjadi SKKNI yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai lembaga negara yang salah satu kewenangannya adalah menetapkan standar kompetensi,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, seperti dilansir dari Kemenag.go.id, Kamis (31/8/2023).
Hilman menjelaskan, standar kompetensi pembimbing ibadah haji dan umrah meliputi knowladge (pengetahuan), skill (keterampilan) dan Attitude (sikap).
Tiga kompetensi ini sangat penting dimiliki pembimbing manasik dan akan digunakan sebagai referensi dalam pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
Sebab, tantangan ke depan semakin kompleks. Misalnya, kuota haji yang sangat banyak. Indonesia tahun ini mendapat kuota sebanyak 221.000. Ini belum termasuk jemaah non kuota yang juga banyak. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Tantangan lainnya, adalah konfigurasi jemaah haji Indonesia yang unik. Dari sisi usia, jumlah lansia juga semakin tinggi. Jenjang pendidikan jema'ah juga sangat beragam, bahkan yang hanya sampai SD sangat banyak.
“Pembimbing tidak cukup dengan paham dalil-dalil saja atau tahapan ritual haji saja. Pembimbing harus paham juga kondisi di lapangan dan mampu memberikan pengarahan kepada jema'ah kita,” sebut Hilman.
“Para pembimbing diharapkan paham betul kondisi jemaah ketika manasik. Paham juga akan kondisi kesehatan jema'ah. Sehingga dapat memberikan arahan dan solusi ibadah terbaik buat jema'ahnya,” lanjutnya.
Hilman menambahkan, dalam pelaksanaan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji, Ditjen PHU menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang telah memenuhi kualifikasi.
“Ini agar proses sertifikasi menghasilkan pembimbing manasik haji yang dapat membimbing para jemaah haji dengan baik,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Simak! Dilarang Sedekah Bagi yang Punya Hutang Menurut Buya Yahya
Dirut Taspen, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy, Angkat Bicara Soal Perceraian hingga Status Tersangka Kamaruddin
Hati-Hati! Jangan Lakukan Dua Dosa Ini Karena Bisa Rusak Amalan dan Rugi di Akhirat
Inilah Tujuh Kunci Kebahagiaan Hidup Menurut Sayyidina Ali bin Abi Thalib
Beginilah Sosok Penghancur Ka’bah pada Akhir Zaman Menurut Rasulullah SAW
Segera Hindari! Lima Kebiasaan Orang Tua yang Bisa Rusak Perkembangan dan Potensi Anak
Bolekah Wudhu Sambil Bicara? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
Pastikan Jemaah Terlayani Secara Profesional, Ratusan Tour Leader Tanur Muthmainnah Ikut Sertifikasi BNSP
Jemaah Haji Lansia 2024 Diprediksi Capai 40 Ribu, Kemampuan ADL Bakal Jadi Acuan Istithaah Kesehatan