HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah menyepakati besaran biaya perjalanan ibadah haji khusus.
Hasil tersebut disepakati usai rapat yang diikuti para penyelenggara PIHK, seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (Ampuh).
Haji Khusus adalah keberangkatan haji dengan menggunakan visa khusus yang diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
Keistimewaannya, calon jemaah haji tidak perlu antri lama seperti Haji Reguler dan Haji Plus (ONH Plus).
Baca Juga: Kemenag - Arab Saudi Sepakati Aplikasi Visa Bio untuk Jemaah Haji Indonesia 2023
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus tetap, minimal USD 8.000 atau sekitar Rp 123,5 juta," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin,dalam keterangan yang diterima, Jumat 10 Maret 2023.
Selain itu juga disepakati setoran awal haji khusus, tetap sebesar 4.000 USD.
Nur mengatakan bipih yang disepakati ialah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.
"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," ungkap Nur Arifin.
Baca Juga: Jadi Duta Pariwisata, Lionel Messi Bakal Ekspolasi Keindahan Wisata di Arab Saudi
Dirjen PHU Kementerian Agama Hilman Latief menyebut bahwa Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji.
Penyusunan pedoman tersebut juga dilakukan dengan meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
"Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," kata dia.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.
Artikel Terkait
BPJPH Buka Kesempatan Sertifikasi Halal Produk Secara Gratis, Segera Cek Syarat Ketentuannya
Kemenag Berencana Sertifikasi Muthawif Jemaah Umrah, Apa Itu Muthawif dan Apa Tugasnya
Tips Jitu Ajari Anak Mencintai Bulan Suci Ramadhan
Ongkos Bandung-Bali Cuma Rp200 Ribu? Bisa Banget!