Viral! Antrean Daftar Tunggu Jemaah Calon Haji di Jawa Timur Capai 35 Tahun, Kemenag Lakukan Langkah Ini

- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:10 WIB
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, dan Kabid PHU (Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh) Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris usai sosialisasi BPIH.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, dan Kabid PHU (Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh) Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris usai sosialisasi BPIH.

HAJIUMRAHNEWS.COM - Tingginya jumlah calon jemaah haji yang mendaftar, membuat daftar tunggu keberangkatan haji di Jawa Timur mencapai 35 tahun.

Terlebih selama pandemi Covid-19, pendaftaran haji terus dibuka, namun keberangkatan ditutup sehingga jumlah pendaftar meningkat drastis.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim pun melakukan berbagai upaya, untuk mengatasi waktu antrean pergi haji yang sangat lama itu.

Hal tersebut disampaikan Kabid PHU (Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh) Kanwil Kemenag Jatim, Abdul Haris, saat menjadi berbicara dalam diskusi publik bertajuk 'Biaya Haji Menjaga Nilai Manfaat Berkeadilan dan Berkelanjutan', yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Kanwil Kemenag Jatim di Surabaya, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Cek Cara Download Saudi Visa Bio sebagai Syarat Bagi Calon Jemaah Haji, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

"Ada beberapa pendekatan yang dilakukan Kemenag, yang pertama menata kuota secara merata maupun berkeadilan, sebab terjadi kesenjangan yang cukup tinggi terkait kuota haji di Indonesia. Contoh di Sulawesi Selatan masa tunggu 48-49 tahun, di Papua 10 tahun," terangnya.

Menurut Haris, ada pula pendekatan amanat UU no 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, yang menyebut setiap 1.000 penduduk Muslim ada satu kuota haji.

"Lalu pendekatan dengan masa tunggu atau jumlah pendaftar di Indonesia, yang mana ada 5.118.000 jamaah, dan di Jawa Timur ada 1.116.000 pendaftar haji," kata dia.

Sementara, anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, mengatakan diskusi digelar sebagai bagian dari sosialisasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR.

Baca Juga: Pemerintah Saudi Minta Peningkatan Layanan Fast Track Jemaah Haji Idonesia, Ini Tujuannya

Sosialisasi digencarkan untuk memberikan awareness, pengetahuan, dan literasi bagaimana proses penentuan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji).

"Dan bagaimana kita berusaha mendorong pengeluaran keuangan haji yang berkelanjutan dan berkeadilan, tidak hanya memikirkan saat ini, tapi juga masa mendatang," ujarnya.

Nilai BPIH tahun ini ditetapkan sebesar Rp 90.050.637,26.

Komposisinya terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen).

Halaman:

Editor: Ahmad Murtadha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X