• Kamis, 28 September 2023

Bagaimana Cara Pengajuan Permohonan Paspor Haji dan Umrah secara Online, Apa Saja Syaratnya? Cek Selengkapnya

- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:28 WIB
Cara Membuat Paspor 2023 Menggunakan Aplikasi M-Paspor, Mudah Banget Lho, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut
Cara Membuat Paspor 2023 Menggunakan Aplikasi M-Paspor, Mudah Banget Lho, Ikuti Langkah-langkahnya Berikut

HAJIUMRAHNEWS.COM -  Dirjen Imigrasi secara resmi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengajuan permohonan paspor untuk haji dan umrah.

Aturan baru tersebut terkait dicabutnya surat rekomendasi Kementerian agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan paspor haji dan umroh membuat persyaratan paspor ini mengalami perubahan.

Lalu apa syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor haji dan umrah di tahun 2023 ini.

Dikutip dari laman Imigrasi, berikut syarat pengajuan permohonan paspor haji dan umrah bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam dan di luar negeri.

Baca Juga: Viral! Antrean Daftar Tunggu Jemaah Calon Haji di Jawa Timur Capai 35 Tahun, Kemenag Lakukan Langkah Ini

Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.

Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.

Baca Juga: Cek Cara Download Saudi Visa Bio sebagai Syarat Bagi Calon Jemaah Haji, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Halaman:

Editor: Ahmad Murtadha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X