HAJIUMRAHNEWS.COM - Dirjen Imigrasi secara resmi telah mengeluarkan kebijakan baru terkait pengajuan permohonan paspor untuk haji dan umrah.
Aturan baru tersebut terkait dicabutnya surat rekomendasi Kementerian agama (Kemenag) sebagai syarat permohonan pengajuan paspor haji dan umroh membuat persyaratan paspor ini mengalami perubahan.
Lalu apa syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor haji dan umrah di tahun 2023 ini.
Dikutip dari laman Imigrasi, berikut syarat pengajuan permohonan paspor haji dan umrah bisa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam dan di luar negeri.
Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, di antaranya:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, atau ijazah.
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen.
Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Artikel Terkait
Jadi Duta Pariwisata, Lionel Messi Bakal Ekspolasi Keindahan Wisata di Arab Saudi
Kemenag - Arab Saudi Sepakati Aplikasi Visa Bio untuk Jemaah Haji Indonesia 2023
Berapa Biaya Haji Khusus, Cek Ini Besaran Biaya Perjalanan Usai Kesepakatan Kemenag-PIHK
Pemerintah Saudi Minta Peningkatan Layanan Fast Track Jemaah Haji Idonesia, Ini Tujuannya