HAJIUMRAHNEWS.COM - Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci akan mulai membuka pendaftaran bagi jemaah yang ingin melaksanakan Itikaf di masjidil haram dan Masjid Nabawi, pada 18 Maret 2023 M atau 25 Sya'ban 1444 H.
Pendaftaran program Itikaf sendiri akan ditutup pada tanggal 10 Ramadhan, sekaligus menjadi awal dimulainya program tersebut.
Adapun proses pendaftaran program Itikaf dapat dilakukan melalui Aplikasi Nusuk maupun website resmi Nusuk.sa.
Dilansir dari theislamicinformation.com, Presidensi Umum telah menekankan pentingnya mematuhi aturan dan peraturan Itikaf, yang melarang meninggalkan masjid selama masa Itikaf selain untuk keperluan seperti menggunakan kamar kecil atau mendapatkan perawatan medis.
Ini adalah sepuluh aturan Itikaf di masjidil haram dan Masjid Nabawi:
1.Itikaf adalah ritual keagamaan yang dilakukan di masjid selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
2.Sebelum memasuki masjid, peserta harus dalam keadaan suci (wudu atau ghusl).
3.Kecuali untuk tujuan penting seperti menggunakan kamar kecil atau mendapatkan perawatan medis, peserta diharuskan untuk tetap berada di dalam masjid selama Itikaf.
4.Kegiatan duniawi apa pun, seperti menjalankan bisnis, berinteraksi dengan orang lain, atau menggunakan teknologi, tidak diizinkan.
5.Sepanjang kunjungannya, para peserta diwajibkan untuk menjaga keasrian dan kesucian masjid.
6.Peserta Itikaf diharuskan untuk menjalankan sholat lima waktu dan melakukan sholat tambahan, opsional.
7.Membaca Alquran dianjurkan, serta bentuk ibadah lainnya seperti doa dan dzikir (mengingat Allah) (doa).
8.Setiap perilaku yang dapat mengganggu orang lain, seperti berteriak atau berdebat, harus dihindari oleh peserta. Peserta diwajibkan untuk mengikuti semua pedoman yang ditetapkan oleh pimpinan masjid dan badan pengatur yang berlaku.
9.Setelah waktu Itikaf, peserta diwajibkan untuk segera meninggalkan masjid. Selain itu, peserta diharapkan menjaga kebersihan masjid dan menghormati kesuciannya.
Yang juga perlu menjadi catatan, Kepresidenan Umum menyatakan bahwa semua peserta Itikaf harus menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19.
Artikel Terkait
Batal Tunaikan Ibadah Haji, Saudi Beri Kebijakan Pengembalian Uang Penuh Bagi Jemaah Domestik
Kemenag Minta Guru Lakukan Pendampingan pada Siswa agar Tidak Andalkan Mesin Pencari saat Belajar Agama
Wow! Saudi Siapkan 40 Juta Liter Air Zamzam di Masjidil Haram Selama Ramadhan
Tips Makanan Sehat Selama Puasa Ramadhan
ROAM, Perusahaan Terbaru di Arab Saudi yang Menawarkan Penginapan Mewah