HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.
Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler, yang terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
“Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini, sudah dibuka,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab.
Baca Juga: Badan Urusan Masjid Nabawi Tetapkan Syarat dan Jadwal Ibadah di Al-Rawdah Al-Sharifah
Adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
1) berstatus cicil aktif;
2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun;
3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Artikel Terkait
Penipuan Berkedok Umrah Kembali Terjadi, Kemenag Minta PPIU dan PIHK Berikan Layanan 5 Pasti
Per Desember 2022, Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH Capai Rp 166 Triliun
Tok! Ini Daftar Lengkap Jemaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahun 2023
Pertama Kali Dalam Sejarah, Gunung Merapi Miliki Dua Kubah Lava Usai Erupsi pada 11 Maret 2023 Lalu