HAJIUMRAHNEWS.COM - Ihram bagi wanita haid dihukumi sah tapi ada syarat yang perlu dilakukan.
Imam An-Nawawi menyampaikan adanya kesepakatan ahlul ilmi tentang sah-nya wanita nifas dan haid berihrâm.
Yaitu disunahkan bagi si wanita untuk mandi sebelum ihrâm, sebagaimana disunahkan pula bagi selain wanita haid (Al-Minhaj, 8/372).
Untuk wanita haid, mandi ini lebih ditekankan karena adanya hadis yang menyebutkannya (Al-Mughni, Kitabul Hajj, bab Dzikrul thrâm). Hadis dari Jabir ibn Abdullah (hadis yang panjang tentang kisah haji Rasûlullah). Di antaranya ia ber kata:
حتى أتينا ذا الحليفة فولدت أسماء بنت عميس محمد بن أبي بكر، فأرسلت إلى رسول اللہ ﷺ كيف أصنع؟ قال: اغتسلي واستنفري بثوب وأخر مي
"Ketika kami tiba di Dzulhulaifah, Asma bintu Umais melahirkan putranya yang bernama Muhammad bin Abi Bakar. Asma mengirim orang menemui Rasulullah untuk menanyakan, Apa yang harus saya lakukan?' Rasûlullah bersabda: 'Mandi dan tutuplah (tempat keluar darah nifas) dengan kain, lalu berihrâmlah."(HR. Muslim)
Dapat dipahami bahwa wanita haid sama hukumnya dengan wanita nifas.
Hadis Ibnu Abbas dari Nabi, beliau bersabda:
الحائض والنفساء إذا أتتا على الوقت تغتسلان وتحرمان وتقضيان المناسك كلها غير الطواف بالبيت
Artikel Terkait
Beri Orasi Ilmiah di Acara Wisuda STES Bhakti Nugraha, CEO Gaido Group Tularkan Semangat Entrepreneurship
Gelar Wisuda Sarjana Angkatan Pertama, STES Bhakti Nugraha Optimis Orbitkan SDM Unggul dan Berdaya Saing
KKHI Makkah: Dehidrasi Jadi Pemicu Timbulnya Penyakit Bawaan Jemaah Haji
Uang Hingga Sertifikat Tanah Jemaah Haji Sempat Hilang di Madinah
Insinyur Madinah Sebut Manajemen Haji Indonesia Sangat Profesional