HAJIUMRAHNEWS.COM - Jemaah haji Indonesia sebagian besar menyelenggaraan ibadah haji Tamattu’ (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar DAM atau denda berupa menyembelih hewan.
“Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran DAM sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” pesan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin, Rabu (22/6/2022) di Jakarta.
Dikatakan Fauzin, pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Menurut Fauzin, surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jemaah dapat membayar DAM melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:
a. Bank penerima setoran DAM adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan;
b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu;
c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih;
d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan;
Artikel Terkait
KKHI Makkah: Dehidrasi Jadi Pemicu Timbulnya Penyakit Bawaan Jemaah Haji
Uang Hingga Sertifikat Tanah Jemaah Haji Sempat Hilang di Madinah
Insinyur Madinah Sebut Manajemen Haji Indonesia Sangat Profesional
Jangan Salah Paham, Inilah Hukum Wanita Haid Ketika Ihram
Masya Allah, 1 Jemaah Haji Mabrur Bisa Menjadi Wasilah Diterimanya 100.000 Jemaah Lainnya