HAJIUMRAHNEWS.COM - Tahallul atau mencukur rambut merupakan salah satu rukun haji yang artinya wajib dilaksanakan oleh setiap jemaah haji.
Disebutkan bahwa jemaah haji tidak tuntas dalam menjalankan ibadahnya bila tidak melakukan tahallul.
Namun, bagaimana ketika jemaah haji tidak memiliki rambut atau botak, bagaimana cara melakukan rukun mencukur rambut bagi jemaah dengan kondisi demikian?
Simaklah penjelasan di bawah ini seperti dikutip dari NU Online pada Kamis, (23/6/2022)
Ditegaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari:
وَلَا تَحَلُّلَ مِنْ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ دُونَهُ كَسَائِرِ أَرْكَانِهِمَا
Artinya,“Tidak ada tahallul dari haji dan umrah tanpa menghilangkan rambut kepala sebagaimana rukun-rukun yang lain”. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz.1, hal.490).
Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, aktivitas ini merupakan rukun haji dan umrah yang tidak dapat ditinggalkan dan tidak bisa diganti dengan fidyah (denda), sebagian pendapat mengatakan statusnya adalah kewajiban haji yang berkonsekuensi fidyah bila ditinggalkan, sebagian pendapat menyebut bukan bagian dari manasik haji. (Syekh Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz.II, hal.269).
إِنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artikel Terkait
Tersedia Jasa Pendorong Kursi Roda di Masjidil Haram, Kemenag: Biayanya 200-250 SAR
1.384 Jemaah Menderita Penyakit Hipertensi, Begini Pesan Kapuskes Haji
Bertambah 1 Orang, Total 10 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Andri Astiawan, Mahasiswa Indonesia di Saudi Senang Bisa Bantu Penyelenggaraan Haji Sebagai TPK
Soal Tambahan 10.000 Kuota Jemaah Haji, Kemenag: Belum Ada Informasi Resmi dari Saudi