HAJIUMRAHNEWS.COM- Hukum bayi tabung dalam Islam menjadi sebuah hal yang wajib dicari tahu bagi Ayah dan Bunda yang akan melaksanakan prosedurnya.
Program bayi tabung atau In Vitro Fertilization (IVF) kini menjadi pilihan beberapa pasangan suami istri untuk mendapatkan keturunan.
Lantas, bagaimana hukum bayi tabung dalam pandangan Islam?
Para ulama mengkaji dan membahas penelitian dan kajian yang dipresentasikan dalam sidang tersebut. Dari situ, para ulama mengetahui bahwa metode pembuahan buatan dapat dikategorikan kepada tujuh macam.
Lima metode dari ketujuh metode itu hukumnya adalah haram dan dilarang secara mutlak. Itu karena mengakibatkan percampuran nasab, ketidakjelasnya ibu yang sebenarnya dan larangan syar’I lainnya. Kelima metode itu adalah:
1. Pembuahan yang dilakukan dengan cara mengambil sperma dari suami dan sel telur dari wanita lain yang bukan istrinya, kemudian embrio itu ditanamkan di dalam rahim istrinya.
2. Pembuahan dilakukan dengan mengambil sperma dari laki-laki lain dan sel telur istri, lalu meletakkannya di rahim istri.
3. Dilakukan pembuahan di luar antara sperma suami dan sel telur istri lalu diletakkan di rahim wanita lain yang menjadi relawan untuk mengandung bayi tersebut.
4. Dilakukan pembuahan di luar antara sperma laki-laki lain dan sel telur wanita lain, lalu diletakkan di rahim istri.
5. Dilakukan pembuahan di luar antara sperma suami dan sel telur istri, lalu diletakkan di rahim istrinya yang lain.
Sedangkan, dua metode dibolehkan jika memang dibutuhkan dengan penekanan untuk mengambil sifat kehati-hatian dalam melakukannya. Kedua metode itu yakni:
1. Dilakukan pembuahan di luar antara sperma suami dan sel telur istri, lalu diletakkan di rahim sang istri.
2. Sperma suami diambil, lalu diletakkan di vagina istri atau di rahimnya sehingga terjadi pembuahan di dalam.
"Para ulama menekankan, proses pembuahan melalui metode bayi tabung harus dilakukan ketika memang dibutuhkan. Artinya, tidak ada cara lain yang memungkinkan untuk mendapatkan keturunan bagi sepasang suami istri berdasarkan keputusan dokter yang dapat dipercaya," kata UBN saat menyampaikan tausiah di AQL Islamic Center, dikutip Rabu (13/9/23).
Artikel Terkait
Astagfirullah! Beginilah Hukum bagi Orang yang Melalaikan Shalat
Masyaallah! Disebutkan dalam Al-Quran, Begini Khasiat Buah Delima
Begini Hukum Shalat Sambil Gendong Anak, Bolekah?
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Selama 27 Hari pada Tahun 2024, Begini Jadwalnya
Segera Amalkan! Ibadah Ini Bisa Hapus Dosa Satu Keluarga Menurut Ustadz Adi Hidayat
Kuasa Hukum Dirut Taspen Sebut Kamaruddin Simanjuntak Tak Beritikad Baik
Buat Istri Bahagia! 23 Tips Menjadi Suami yang Romantis Ala Rasulullah SAW
Umat Muslim Wajib Tahu, Inilah Alasan Mengapa Tangan Diangkat Ketika Berdoa