• Kamis, 28 September 2023

Bolehkah! Begini Hukum Berangkat ke Tanah Suci Menggunakan Uang Haram

- Kamis, 14 September 2023 | 21:06 WIB
Ilustrasi berdoa agar dipermudah menunaikan ibadah haji. (Pixabay)
Ilustrasi berdoa agar dipermudah menunaikan ibadah haji. (Pixabay)

HAJIUMRAHNEWS.COM- Berangkat ke Tanah Suci dan melakukan ibadah haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dikerjakan setiap muslim yang mampu secara lahir maupun batin.

Ketentuan mampu yang dimaksud adalah seorang muslim yang secara fisik, ilmu, dan ekonomi dirasa bisa melaksanakan ibadah haji, hendaklah untuk menyegerakannya setidaknya sekali dalam seumur hidup.

Tapi bagaimana jadinya jika seseorang berangkat ke Tanah Suci untuk melakukan ibadah haji menggunakan uang haram, apakah ibadahnya tetap sah dan mendapatkan pahala ?

Syekh Muhammad Ali mengatakan haji adalah ibadah wajib yang terdiri atas kemampuan fisik dan material. Maka mukallaf (seseorang yang memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya) harus melakukannya dengan penghasilan yang baik dan rezeki yang halal untuk mendapatkan pahala dan balasan dari Allah SWT.

Menurutnya, jika seseorang menunaikan haji dengan uang haram, maka hajinya sah menurut pendapat dua ulama. Dia tidak lagi diminta atau diwajibkan untuk melakukannya lagi, tetapi dia mendapatkan dosa karena melakukan hal yang haram, karena masing-masing pihak (perintah dan larangan) dianggap terpisah.

Sementara itu, Shaykh Muhammad Saalih al-Munajiid juga mengungkapkan bahwa seseorang yang menggunakan uang haram untuk berhaji maka hajinya sah. Dia telah menunaikan haji yang diwajibkan kepadanya, namun pahalanya tidak sempurna, malah pahalanya berkurang banyak.

Syaikh Ibnu Baz berkata,"Hajinya sah jika dia melakukannya sesuai dengan ketentuan Allah, tetapi dia berdosa karena mengambil penghasilan haram. Dia harus bertaubat kepada Allah dari itu dan hajinya dianggap gagal karena pendapatan haram itu, tetapi dia telah menunaikan kewajiban haji".

Dalam Fataawa al-Lajnah al-Daa'imah dikatakan bahwa jika haji dilakukan dengan uang haram bukan berarti hajinya tidak sah, tetapi orang tersebut berdosa karena memperoleh harta yang haram tetapi itu mengurangi dari pahala haji atau membatalkan haji.

Editor: Nenden Pupu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Masyaallah! Tiga Hikmah Besar Ibadah Umrah dalam Islam

Jumat, 22 September 2023 | 20:14 WIB

Haram Sedekah Bagi yang Punya Hutang Menurut Buya Yahya

Jumat, 22 September 2023 | 19:51 WIB

Bagaimana Islam Memandang Politik? Ini Penjelasanya

Rabu, 20 September 2023 | 20:52 WIB

Segera Perhatikan! Enam Adab Sebelum Tidur dalam Islam

Selasa, 19 September 2023 | 16:22 WIB

Terpopuler

X