HAJIUMRAHNEWS.COM - Menafkahi orang tua oleh anak hukumnya tidak wajib, namun jangan salah, Islam telah mengatur dengan begitu indah tentang cara seorang anak mendapatkan Ridho Allah dengan jalan berbakti kepada kedua orang tua.
Dikutip dari buku Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam karya Husni Fuaddi dan Nurhadi, Islam mengajarkan bahwa seorang anak wajib untuk menafkahi orang tuanya jika mereka kurang mampu. Kewajiban ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 215,
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
٢١٥
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)." Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut telah menyebutkan bahwa wajib hukumnya untuk menafkahi orang tua. Allah SWT mengetahui segala kebaikan yang dilakukan umatnya, dan akan membalas kebaikan itu dengan pahala yang lebih besar.
Dikutip dari buku Urgensi Agama dalam Membina Keluarga Harmonis karya Badrudin, apabila laki-laki masih memiliki kelebihan harta setelah menafkahi dirinya sendiri, anak, dan istrinya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya.
Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya kepadanya tentang pembelanjaan beberapa dinar miliknya.
Rasulullah SAW bersabda, "Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu." Laki-laki itu berkata lagi, "Saya masih punya yang lain." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat)."
Dengan kata lain, bagi seorang suami, memberi nafkah kepada orang tua hukumnya wajib jika ia memiliki harta yang lebih, dan merupakan suatu amal shalih dalam rangka berbakti kepada kedua orang tua.
Dikutip dari buku Ya Rabbi, Lancarkan Rezeki Kami karya Ukasyah Habibu Ahmad, seorang istri tidak memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan orang tuanya.
Artikel Terkait
Yuk Segera Ketahui! Ini Bedanya Teman Peduli Sama Hanya Sekedar Kepo
Indonesia Gelar Sholat Ghaib, Doakan Ribuan Korban Gempa Maroko dan Banjir Bandang Libya
Segera Ketahui! 5 Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki dan Terus Mengalir
Kaum Hawa Wajib Tahu, Inilah Tiga Hal yang Diharamkan dari Rambut
Masyaallah! Tiga Amalan yang Bisa Memudahkan Muslimah Masuk Surga
Umrah Pertama Kali, Yuk Kenali Barang Penting yang Harus Dibawa ke Tanah Suci
Bolekah Wudhu Sambil Bicara? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
Jangan Lakukan! Tiga Hal yang Membuat Kita Tidak Akan Masuk Surga