• Kamis, 28 September 2023

Wajibkah Seorang Anak Menafkahi Orang Tuanya? Begini Penjelasannya

- Selasa, 19 September 2023 | 16:15 WIB
Mendidik Anak Perempuan (Istimewa)
Mendidik Anak Perempuan (Istimewa)

HAJIUMRAHNEWS.COM - Menafkahi orang tua oleh anak hukumnya tidak wajib, namun jangan salah, Islam telah mengatur dengan begitu indah tentang cara seorang anak mendapatkan Ridho Allah dengan jalan berbakti kepada kedua orang tua.

Dikutip dari buku Konsep Nafkah Keluarga dalam Islam karya Husni Fuaddi dan Nurhadi, Islam mengajarkan bahwa seorang anak wajib untuk menafkahi orang tuanya jika mereka kurang mampu. Kewajiban ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 215,


يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
٢١٥

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)." Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."


Menurut Tafsir Ibnu Katsir, ayat tersebut telah menyebutkan bahwa wajib hukumnya untuk menafkahi orang tua. Allah SWT mengetahui segala kebaikan yang dilakukan umatnya, dan akan membalas kebaikan itu dengan pahala yang lebih besar.


Dikutip dari buku Urgensi Agama dalam Membina Keluarga Harmonis karya Badrudin, apabila laki-laki masih memiliki kelebihan harta setelah menafkahi dirinya sendiri, anak, dan istrinya, maka ia wajib menafkahi kedua orang tuanya.


Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW bersabda kepada seorang laki-laki yang bertanya kepadanya tentang pembelanjaan beberapa dinar miliknya.


Rasulullah SAW bersabda, "Nafkahkanlah ia (dinar) untuk dirimu." Laki-laki itu berkata lagi, "Saya masih punya yang lain." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Mulailah kepada orang yang engkau beri nafkah dari ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu kemudian yang lebih dekat denganmu (kerabat yang lebih dekat)."


Dengan kata lain, bagi seorang suami, memberi nafkah kepada orang tua hukumnya wajib jika ia memiliki harta yang lebih, dan merupakan suatu amal shalih dalam rangka berbakti kepada kedua orang tua.


Dikutip dari buku Ya Rabbi, Lancarkan Rezeki Kami karya Ukasyah Habibu Ahmad, seorang istri tidak memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan orang tuanya.

Editor: Nenden Pupu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Masyaallah! Tiga Hikmah Besar Ibadah Umrah dalam Islam

Jumat, 22 September 2023 | 20:14 WIB

Haram Sedekah Bagi yang Punya Hutang Menurut Buya Yahya

Jumat, 22 September 2023 | 19:51 WIB

Bagaimana Islam Memandang Politik? Ini Penjelasanya

Rabu, 20 September 2023 | 20:52 WIB

Segera Perhatikan! Enam Adab Sebelum Tidur dalam Islam

Selasa, 19 September 2023 | 16:22 WIB

Terpopuler

X