HAJIUMRAHNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menargetkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terbit sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan Menag usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Target saya sebelum lebaran keppres ini sudah bisa dikeluarkan," ujar Yaqut
Gus Yaqut sapaan akrabnya menyebut, belum terbitnya keppres lantaran ada data yang terlewat yang diolah oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).
Kesalahan itu terkait penghitungan jumlah jemaah haji yang telah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 dan 2022.
“Sehingga ada angka yang kurang, dan ini kita tadi ajukan lagi ke Komisi VIII, setelah nanti disetujui, baru nanti Keppres itu bisa dilanjut,” kata Yaqut.
Menurutnya, terdapat 91.796 jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022. Oleh karenanya, Yaqut mengusulkan agar para jemaah tersebut tak perlu lagi membayar jumlah selisih harga pada Bipih yang disahkan Februari 2023.
Gus Yaqut mengusulkan pada DPR agar jumlah selisih itu dibayarkan oleh pemerintah melalui dana manfaat senilai Rp 200 miliar.
“Kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp 232.914.366.344,” ujar Yaqut.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI sebelumnya telah menyetujui BPIH tahun 2023 senilai Rp 90 juta. Dari angka tersebut, jemaah haji akan membayar Bipih senilai Rp 49,8 juta. Sedangkan pemerintah membayar Rp 40,2 juta melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Artikel Terkait
Wusss! Tol Baru Nyambung Jakarta-Bekasi Cuma 20 Menit
Raja Salman Kirim 50 Ribu Alquran dan 30 Ton Kurma ke Indonesia
Pelunasan Haji Khusus Tahap 1 Ditutup, Belum 100 Persen Jemaah Melunasi
MbS Renovasi Puluhan Masjid Bersejarah, Termasuk Masjid Al Safa yang Dibangun 13 Abad Silam
Catat Yuk, Ini 5 Manfaat Kentang Bagi Kesehatan Tubuh Saat Puasa