HAJIUMRAHNEWS.COM - Tawaf menjadi salah satu rukun dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, dengan cara mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali putaran dengan niat ibadah dan tata cara yang tertentu.
Untuk menjalankan rukun haji ini, ini bagi sebagian jemaah, bukan hal yang mudah, sebab membutuhkan kekuatan fisik akibat panjang dan lamanya antrian.
Kendala ini sering dihadapi jemaah haji yang sudah berumur atau kesehatannya tidak bugar.
Mereka pun memilih menggunakan kursi roda atau alat bantu lain, seperti skuter listrik, untuk menjalankan ibadah tawaf.
Baca Juga: Definisi Haji Tamattu, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Secara Lengkap
Lalu bagaiman hukum menjalankan ibadah tawaf dengan menggunakan kursi roda atau skuter, apakah pelaksanaan haji tetap sah atau tidak?
Berdasarkan keterangan ulama, hukum tawaf dengan menggunakan kursi roda adalah diperbolehkan, dengan dianalogikan bahwa tawaf dengan naik tunggangan.
Lebih jauh, tidak ada khilaf di kalangan para ulama terkait keabsahannya. Karena ini berdasar pada hadist berikut ini;
عن أم سلمة قالت : حججت مع رسول الله صلى الله عليه و سلم فاشتكيت قبل أن أطوف بالبيت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( اركبي فطوفي راكبة وراء الناس ) وهو يصلي حينئذ إلى حاشية البيت
Artinya: Dari Ummi Salamah, ia berkata, aku haji bersama Rasulullah, lalu aku mengeluh kepada beliau ketika akan tawaf. Kemudian Rasulullah bersabda: Naiklah, tawaflah berkendara di belakang rombongan. Rasulullah pada saat itu akan melaksanakan shalat di sisi ka’bah. (Mu’jam Tabrani Kabir, 24473).
Dari hadist di atas kemudian pata ahli fikih menjelaskan sebagai berikut:
لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي صِحَّةِ طَوَافِ الرَّاكِبِ إِذَا كَانَ لَهُ عُذْرٌ لِحَدِيثِ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: شَكَوْتُ إِلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي أَشْتَكِي فَقَال: طُوفِي مِنْ وَرَاءِ النَّاسِ وَأَنْتِ رَاكِبَةٌ
Artinya; Para ahli fikih sepakat bahwasanya sah bagi yang memiliki udzur (semisal sakit atau lansia) untuk tawaf dengan menggunakan kursi roda.
Demikian ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Salamah RA, bahwsanya beliau mengadu (ketidakmampuan untuk bertawaf) kepada Baginda Rasulullah Saw.
Artikel Terkait
Jemaah Haji Diminta Unduh Aplikasi Ini, Bila Bergejala Sakit Tinggal Klik, Petugas Kesehatan Segera Datang
Al-Ittihad Ingin Datangkan Karim Benzema, Gaji Rp1,6 Triliun Jadi Pemanis
Pemerintah Saudi Beri Aturan Baru, Waktu Miqat di Masjid Bir Ali Dibatasi, Ini Imbasnya bagi Jemaah Indonesia
Jemaah Haji Lansia dan Kurang Sehat Dihimbau Tidak Turun Miqat di Bir Ali, Dapat Berniat di Dalam Kendaraan
Jelang Keberangkatan ke Makkah, Mobil Ambulans Disiapkan untuk Evakuasi Jemaah Haji yang Sakit
108 Hotel di Makkah Lengkapi Beragam Fasilitas Ramah Lansia, Sambut 1.889 Jemaah Haji dari Madinah