HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 2023 sebesar Rp98.893.909,11.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kepada Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja, Kamis (19/1/2023).
Kemenag juga mengusulkan agar biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah adalah sebesar Rp69.193.733,60 atau sekitar 70 persen dari total BPIH. Adapun 30 persennya atau Rp29.700.175.11 diambil dari nilai manfaat dana haji.
Menurut Menag Yaqut, dalam menyusun besaran BPIH, pihaknya menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap Rupiah sebesar Rp15.300, sementara asumsi nilai tukar SAR terhadap Rupiah sebesar Rp4.080.
"Untuk tahun ini kami mengusulkan Living Coast jemaah haji dibayarkan sebesar SAR 1.000, dengan pertimbangan jemaah sudah mendapatkan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi selama berada di Arab Saudi," jelas Menag Yaqut.
Dan untuk menjaga stabilitas kurs SAR terhadap Rupiah, dan memudahkan distribusi Living Coast, Kemenag mengusulkan agar pemberian Living Coast dilakukan dalam bentuk mata uang Rupiah, sekitar Rp4.080.000.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2023, BPKH Pindah Kantor ke Rumah Sendiri
Kabar Gembira! Saudi Setuju Turunkan Biaya Masyair pada Haji 2023
Viral Pria AS Donor Sperma Hingga Punya 51 Anak, Ketua MUI: Haram!
Simak! Ini Jadwal dan Rencana Perjalanan Haji 2023
Kemenag Siapkan 118 Kali Makan untuk Jemaah Haji Selama di Saudi, Ini Rinciannya
Sebut Jokowi Firaun, Wamenag Kritik Cak Nun: Tidak Boleh Menyerang Kehormatan Presiden di Depan Umum
Innalillahi, Imam Arab Saudi Bersama Istri dan 5 Anaknya Wafat Kecelakaan Usai Umrah
Anggota Komisi VIII DPR Usul Masa Perjalanan Haji Dikurangi, Cukup 30 Hari