HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M senilai Rp98.893.909,11.
Dari total BPIH tersebut, Kemenag mengusulkan 70 persen atau Rp69.193.733,60 ditanggung oleh masing-masing jemaah, sementara 30 persen nya atau Rp29.700.175.11 diambil dari nilai manfaat dana haji.
Kemenag menyebut, ada 6 komponen biaya haji yang dibebankan langsung kepada jemaah, yaitu:
1. Biaya penerbangan (Embarkasi - Arab Saudi) sebesar Rp33.979.784
2. Akomodasi di Makkah sebesar Rp18.768.000
3. Akomodasi di Madinag sebesar Rp5.601.840
4. Living Coast sebesar Rp4.080.000
5. Visa sebesar 1.224.000
6. Paket layanan masyair Rp5.540.109
Artikel Terkait
Simak! Ini Jadwal dan Rencana Perjalanan Haji 2023
Kemenag Siapkan 118 Kali Makan untuk Jemaah Haji Selama di Saudi, Ini Rinciannya
Sebut Jokowi Firaun, Wamenag Kritik Cak Nun: Tidak Boleh Menyerang Kehormatan Presiden di Depan Umum
Innalillahi, Imam Arab Saudi Bersama Istri dan 5 Anaknya Wafat Kecelakaan Usai Umrah
Anggota Komisi VIII DPR Usul Masa Perjalanan Haji Dikurangi, Cukup 30 Hari
Kemenag Usul BPIH Reguler 2023 Sebesar Rp98,8 Juta, Jemaah Haji Dibebankan Biaya Rp69,1 Juta
Walau Diprioritaskan, Menag Yaqut Pastikan Jemaah Lansia yang Berangkat Harus Sehat