HAJIUMRAHNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka meyakini usulan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp69.193.733 masih sangat mungkin ditekan.
"Saya yakin itu [usulan Bipih] masih bisa ditekan. Ini menjadi semangat dari Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI," terang Diah dalam wawancara di salah satu stasiun TV, Jumat (20/1/2023).
Menurut Diah, dari enam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang dibebankan kepada jemaah, komponen penerbangan adalah salah satu yang bisa diefisiensikan biayanya.
"Kemarin [dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI] Menteri Agama sempat memberikan alternatif-alternatif penggunaan pesawat. Mungkin kita bisa ubah dari sistem sewa menjadi sistem at cost, agar lebih efisien," tutur Politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selanjutnya, ada komponen biaya akomodasi di Makkah dan Madinah yang juga masih mungkin ditekan, termasuk juga komponen living cost.
"Ini akan kita bahas dengan seksama. Harapannya akan timbul efisiensi dari komponen Bipih yang menjadi beban setiap jemaah haji," kata Diah.
Ia menegaskan, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dirancang atas dua landasan penting, pertama memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada jemaah, lalu kedua keberlanjutan dana haji.
"Kita tidak ingin nilai manfaat dana haji itu tergerus karena penggunaanya yang keliru, apalagi kalau sampai menggerus dana pokok jemaah haji tunggu. Ini betul-betul perlu dipahami oleh masyarakat," jelas Diah.
Terakhir, Diah berpesan kepada setiap calon jemaah senantiasa berusaha memantapkan niatnya untuk menunaikan ibadah haji.
Artikel Terkait
Dirut Sari Ramada Travel Bocorkan Tiga Kiat agar Umrah Diterima Allah SWT
Gaido Group dan Hidayatullah Jajaki Peluang Kerjasama di Sejumlah Sektor Bisnis Syariah
Kemenag Usul Living Cost Jemaah Haji 2023 Dikurangi, Ini Alasannya
Usulan Kenaikan Bipih Tidak Populis, Komnas Haji Tetap Dukung Kemenag
Puskes Haji Harap Data Jemaah Berangkat 2023 Segera Diumumkan
Seperti di Indonesia, Arab Saudi Juga Keluarkan Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid
Waduh! Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya
Menag Yaqut Beberkan Alasan Produk Indonesia Sulit Banjiri Pasar Arab Saudi