HAJIUMRAHNEWS.COM - Usulan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp69,1 juta atau 70 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98,8 juta, menuai reaksi cukup keras dari masyarakat.
Mereka menganggap, usulan tersebut akan sangat memberatkan calon jemaah haji yang akan berangkat, karena harus menanggung 70 persen dari total BPIH.
Meski begitu, tidak sedikit pula yang memberikan apresiasi kepada Menteri Agama. Gus Men, sapaan akrabnya, dinilai telah berani mengambil sikap tidak populis itu, tentu dengan segala resikonya, demi terwujudnya tata kelola pembiayaan haji yang semakin baik dan berkeadilan.
Perlu dicatat, bahwa sejak tahun 2010 hingga 2022, penggunaan nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus meningkat.
2010: Nilai Manfaat 4,45 juta (13%): Bipih 30,05 juta (87%) = 34,50 juta
2011: Nilai Manfaat 7,31 juta (19%): Bipih 32,04 juta (81%) = 39,34 juta
2012: Nilai Manfaat 8,77 juta (19%): Bipih 37,16 juta (81%)= 45,93 juta
2013: Nilai Manfaat 14,11 juta (25%): Bipih 43 juta (75%)= 57,11 juta
2014: Nilai Manfaat 19,24 juta (32%): Bipih 40,03 juta (68%) = 59,27 juta
Artikel Terkait
Kemenag Usul Living Cost Jemaah Haji 2023 Dikurangi, Ini Alasannya
Usulan Kenaikan Bipih Tidak Populis, Komnas Haji Tetap Dukung Kemenag
Puskes Haji Harap Data Jemaah Berangkat 2023 Segera Diumumkan
Seperti di Indonesia, Arab Saudi Juga Keluarkan Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid
Waduh! Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Ilegal, Ini Daftarnya
Menag Yaqut Beberkan Alasan Produk Indonesia Sulit Banjiri Pasar Arab Saudi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Yakin Bipih Masih Mungkin Ditekan, Begini Penjelasannya