HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran nilai manfaat untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 sebesar Rp6.887.000.000.
Nilai manfaat ini bersumber dari hasil pengelolaan setoran awal jemaah haji khusus yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Kamis (19/1/2023) di Gedung DPR RI.
Adapun rincian komponen alokasi nilai manfaat tersebut, yaitu:
1. Perlindungan sebesar Rp530.400.000
2. Dokumen Perjalanan sebesar Rp962.060.000
3. Pembinaan Jemaah Haji di Tanah Air sebesar Rp442.000.000
4. Pelayanan Umum sebesar Rp4.898.204.000
5. Pengelolaan BPIH sebesar Rp54.336.000
Artikel Terkait
Saudi Izinkan Pemukiman Warga Makkah Disewa untuk Jemaah Haji 2023
Biaya Kenaikan Haji Masih Dikaji, Presiden Jokowi: Belum Final Kok Sudah Ramai
Kemenag Tetapkan Referensi Biaya Haji Khusus Sebesar 8.000 Dolar AS
Al-Qur'an Dibakar di Swedia, Kemenag: Penistaan Agama!
BPKH Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Sangat Masuk Akal
BPIH Malaysia Rp100 Juta, Tapi Jemaah Cukup Bayar Rp38 Juta untuk Naik Haji
Keputusan Final Biaya Haji 2023 akan Ditetapkan pada 13 Februari