HAJIUMRAHNEWS.COM - Pada musim haji 1444 H/2023 M, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq menyebut kenaikan biaya haji adalah pilihan rasional yang perlu dipertimbangkan. Namun menurutnya, pemerintah juga wajib memastikan peningkatan pelayanan haji terhadap para jemaah.
"Walaupun rasional, kami akan menyisir komponen yang bisa dilakukan efisiensi hingga bisa dikurangi. Tapi yang penting adalah peningkatan pelayanan terhadap jamaah," kata Kiai Maman Imanulhaq pada Jumat (25/1/2022) lalu.
Kyai Maman menjelaskan bahwa usulan Menteri Agama (Menag) tentang Bipih yang mencapai Rp69 juta pasti dengan pertimbangan yang tak sembarangan, serta punya kajian yang jeli dalam menyusun formulasi BPIH tahun ini.
"Ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Harapan saya jangan sampai subsidi dari negara justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan per jemaahnya," kata Kiai Maman menambahkan.
Meski begitu Kiai Maman tetap saja meminta pemerintah untuk teliti menyisir kembali komponen biaya-biaya yang bisa dilakukan efisiensi agar biaya yang kini sudah diusulkan pemerintah bisa dikurangi kembali.
Perlu diketahui, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909,11 atau naik sebesar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Dengan begitu, ada penyesuaian atau kenaikan Biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah hampir Rp30 juta per jemaah.
"Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitoah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Al-Qur'an Dibakar di Swedia, Kemenag: Penistaan Agama!
BPKH Sebut Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Sangat Masuk Akal
BPIH Malaysia Rp100 Juta, Tapi Jemaah Cukup Bayar Rp38 Juta untuk Naik Haji
Nilai Manfaat untuk Haji Khusus Diusulkan sebesar Rp6,8 M, Ini Rincian dan Komponennya
Keputusan Final Biaya Haji 2023 akan Ditetapkan pada 13 Februari