HIMPUHNEWS - Ketua Umum Ikatan Pembimbing Haji dan Umrah Indonesia (IPHUIN) Bersertifikat, Ade Marfuddin mengkritik skema penggunaan nilai manfaat yang diberikan sama rata per jemaah.
Menurut Ade, skema pengggunaan nilai manfaat yang saat ini dijalankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tersebut, sama sekali tidak mencerminkan prinsip keadilan.
"Saat ini kan yang berlaku adalah nilai manfaat dana haji diakumulasi, lalu dipukul rata setiap jemaah yang akan berangkat diberikan nilai manfaat sekian. Maka bercampurlah milik semua jemaah yang sudah mendaftar. Itu artinya, jemaah berangkat tidak dengan keringat mereka sendiri, tapi ada hak orang lain yang digunakan," jelas Ade dalam webinar bertajuk Istithaah Keuangan Haji yang diselenggarakan Hajiumrahnews.com, Jumat (13/1/2023).
Ia menilai, idealnya setiap jemaah diberi tahu berapa nilai manfaat yang mereka terima selama dana setoran awal mereka dikelola oleh BPKH.
"Misal selama masa tunggu, nilai manfaat mereka terkumpul Rp20 juta. Maka total dana haji yang mereka miliki [ditambah setoran awal Rp25 juta) sebesar Rp45 juta. Lalu apabila pemerintah menetapkan biaya haji Rp100 juta, maka dia wajib membayar sisanya, yaitu Rp55 juta. Jika dia tidak mampu melunasi sisanya, maka dia belum istithaah atau mampu, dan tidak wajib bagi dia berangkat haji," ungkapnya.
Atas dasar ini, Ade mengimbau agar pemerintah, khususnya BPKH mencari skema dan terobosan baru terkait penggunaan nilai manfaat, seperti halnya menyediakan virtual account agar nilai manfaat masing-masing jemaah lebih transparan.
"Tolong cari formula yang baik apakah mungkin ada virtual account per jemaah, sehingga jemaah sadar bahwa naruh uang Rp25 juta [setoran awal haji] selama berapa tahun itu tumbuhnya berapa. Dan dengan begitu, mereka bisa mempersiapkan uang pelunasan haji jauh-jauh hari," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah menyambut baik saran tersebut. Ia mengatakan, bahwa saran tersebut sejatinya merupakan salah satu alternatif yang tengah dibahas bersama Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.
"Virtual account sebenarnya sudah dilakukan. Setiap tahun kami membagikan kepada sebanyak 5,2 juta jemaah tunggu sebaran virtual account per jemaah. Tapi rasanya kurang optimal, sehingga ada sebagian nilai manfaat yang harus kita distribusikan kepada jemaah yang akan berangkat," ucap Fadlul dalam wawancara dengan salah satu media.
Ia meyakini, kedepan, apabila komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah dirasionalisasikan, maka saran dari Ade Marfuddin dapat menjadi terobosan luar biasa.
"Saat ini kalau kita lihat usulan penggunaan nilai manfaat sebesar 30 persen dari BPIH 2023, sudah sangat baik sekali. Semoga kedepan kita bisa terapkan pendistribusian nilai manfaat sesuai virtual account masing-masing jemaah," pungkas Fadlul.
Artikel Terkait
Diikuti 11.329 Peserta, Kemenag Gunakan Skema CAT dalam Seleksi Petugas Haji 2023
Kemenag: Kami Tak Ada Niat Beratkan Jemaah Dibalik Usulan Kenaikan Biaya Haji
Ini 8 Perusahaan Nasional yang Tandatangani Kerja Sama Dagang dengan Arab Saudi Senilai Rp2,3 T
Menakjubkan! Memasuki Bulan Terdingin, Kota Kuwait Bak Negeri di Atas Awan
Parah! Ikut-ikutan Politikus Swedia, Tokoh Belanda Merobek Al-Qur'an
Dukung Penguatan Ekosistem Haji, PERSAMI Harap Dilibatkan Membangun Hajj Store di Embarkasi
Utang Pemerintah Capai Rp7.733 Triliun, Kemenkeu Sebut Masih dalam Batas Aman