Catat! Dana Pokok Haji Bisa Tergerus di 2024 Bila Skema Pembiayaan 2022 Tetap Dipertahankan

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:06 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. (Istimewa)
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah. (Istimewa)

HAJIUMRAHNEWS.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengungkapkan bahwa dana pokok haji (setoran awal dana haji) dapat tergerus pada tahun 2024 bila skema pembiayaan haji tahun 2022 tetap dipertahankan.

Fadlul memulai penjelasannya dari gambaran umum terkait saldo nilai manfaat dana haji pada tahun 2021 yang mencapai Rp20 triliun.

Angka itu mengalami pertumbuhan, karena dalam dua tahun terakhir tidak ada keberangkatan jemaah akibat pandemi Covid-19.

Lalu pada pada tahun 2022, saldo nilai manfaat tersebut diambil sebesar Rp6 triliun untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Seperti diketahui, dari total sekitar Rp98 juta Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022, 60 persen nya (hampir Rp60 juta) dialokasikan dari nilai manfaat, sementara jemaah hanya dibebankan 40 persen (sekitar Rp39 juta).

Sehingga pada akhir tahun 2022 total saldo nilai manfaat dana haji di BPKH tersisa sekitar Rp15 triliun.

Fadlul menjelaskan, apabila skema tersebut tetap dipertahankan, maka total kebutuhan nilai manfaat yang harus dialokasikan untuk penyelenggaraan haji 2023 adalah sebesar Rp12 triliun, dengan asumsi kuota haji penuh, sekitar 200 ribu jemaah.

"Itu artinya, pada tahun 2024, posisi saldo nilai manfaat tersisa Rp3 triliun, tanpa memasukkan nilai manfaat tahun berjalan, maka [bila skema itu kembali dipertahankan] dibutuhkan dana sebesar Rp9 triliun lagi. Dengan asumsi tersebut berarti harus diambil dari dana pokok haji," kata Fadlul saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk Menelisik Kenaikan Bipih 2023, yang diselenggarakan PEBS FEB UI dan hajiumrahnews.com, Jumat (27/1/2023).

Tentu saja, asumsi seperti ini tidak diharapkan oleh semua pihak. Atas dasar itulah, kata Fadlul, usulan skema pembiayaan haji 70 persen ditanggung jemaah dan 30 persen dialokasikan dari nilai manfaat menjadi suatu usulan yang rasional serta berkeadilan, demi keberlangsungan dana haji.

Di samping itu, Fadlul menyampaikan bahwa posisi dana haji yang dikelola BPKH per akhir Desember 2022 mencapai Rp167 triliun. Angka tersebut meningkat dibanding tahun 2021, yaitu sebesar Rp159 triliun.

"Dilihat dari sisi rasio likuiditas wajib, sesuai dengan ketentuan likuiditas wajib harus dijaga di atas 2x BPIH, hingga akhir 2022, likuiditas wajib kami sebesar 2,22x BPIH. Artinya secara finansial, keuangan haji di BPKH saat ini berada dalam standar yang ditentukan, dan siap untuk menyelenggarakan ibadah haji 2023," pungkasnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut antara lain, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, Direktur Gaido Group M Hasan Gaido, Peneliti Senior PEBS FEB UI, Budi Prasetyo, serta dibuka oleh Dekan FEB UI Teguh Dartanto, juga Kepala PEBS FEB UI Rahmatina A. Kasri.

Editor: Ammar Faizal Haidar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rancangan PMA KBIHU Sudah Masuk Tahap Harmonisasi

Selasa, 14 Maret 2023 | 09:56 WIB
X