Apa Itu Badal Haji, Simak Lengkap Termasuk Niat untuk Melaksanakannya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 08:03 WIB
Jama'ah Haji yang Wafat dapat badal hajikan oleh petugas badal haji yang di tunjuk oleh PPIH Arab Saudi (dok. kemenag)
Jama'ah Haji yang Wafat dapat badal hajikan oleh petugas badal haji yang di tunjuk oleh PPIH Arab Saudi (dok. kemenag)

 

HAJIUMRAHNEWS.COM - Satu jemaah haji Indonesia hari ini dilaporkan wafat di Madinah. Almarhum bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah.

Jemaah yang tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) ini meninggal di Hotel Abraj Taba setelah mengalami serangan jantung.

"Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah," tegas Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman di Madinah, Kamis lalu.

Menurutnya, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: 108 hotel di Makkah Disiapkan Sambut 203.320 Jemaah Haji Indonesia, Jumlah Bisa Bertambah

Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.

Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan.

Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Lalu apa yang dimaksud dengan istilah dibadalhajikan?

Badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang sudah meninggal atau sudah tidak mampu melaksanakan haji secara fisik karena udzur tertentu. Badal haji dilakukan oleh seseorang dengan syarat dan ketentuan yang sesuai hukum syar’i.

Mengutip buku Menuju Umrah dan Haji Mabrur karya H. Syaiful Alim (2018), ketentuan badal haji dapat berlaku jika jemaah meninggal dunia sejak di embarkasi atau sebelum pelaksanaan wukuf.

Bagi jamaah yang tidak bisa melaksanakan wukuf karena sakit parah juga disarankan untuk menggunakan badal haji.

Landasan hukum badal haji tercantum dalam hadis Nabi SAW. Dari Ibnu Abbas dari al-Fadl, seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah:

Halaman:

Editor: Nenden Pupu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perbanyak Baca Doa Ini Agar Dimudahkan Naik Haji

Rabu, 11 Januari 2023 | 12:08 WIB
X