HAJIUMRAHNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang karib disapa Gus Men mengajukan usulan tambahan pada pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp17.483.954.274.000.
Hal itu disampaikan Gus Men saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Parlemen tentang evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022, laporan pelaksanaan anggaran tahun 2022, dan rencana kerja tahun 2024.
"Perlu kami sampaikan bahwa usulan tambahan anggaran tahun 2024 ini termasuk untuk pemenuhan rencana Kementerian Agama dalam meningkatkan besaran honorarium penyuluh agama Non PNS dari sebesar Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per bulan," ujar Gus Men.
Saat ini, kata Gus Men, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2024 sebesar Rp72.166.256.418.000. Nilai pagu tersebut sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan Nomor S-626/MK.02/2023 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2024, dan Penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerlan/Lembaga TA 2024.
"Pagu anggaran tahun 2024 Kemenag akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan," jelasnya, Kamis (31/8/2022).
Gus Men menyebut anggaran Fungsi Pendidikan sebesar Rp60.605.230.250.000 atau 83,98% dari total pagu anggaran 2024, akan digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, serta meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan daya saing lembaga pendidikan tinggi keagamaan.
Lebih lanjut, Gus Men menjelaskan anggaran Fungsi Agama sebesar Rp11.561.026.168.000 atau 16,02% dari total pagu anggaran 2024, merupakan anggaran yang dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang agama.
"Semoga dengan dukungan, kerja sama dan perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, kita dapat merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, dan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama," tutupnya.
Artikel Terkait
Hati-Hati! Jangan Lakukan Dua Dosa Ini Karena Bisa Rusak Amalan dan Rugi di Akhirat
Inilah Tujuh Kunci Kebahagiaan Hidup Menurut Sayyidina Ali bin Abi Thalib
Beginilah Sosok Penghancur Ka’bah pada Akhir Zaman Menurut Rasulullah SAW
Segera Hindari! Lima Kebiasaan Orang Tua yang Bisa Rusak Perkembangan dan Potensi Anak
Bolekah Wudhu Sambil Bicara? Begini Hukumnya Menurut Ustadz Adi Hidayat
Pastikan Jemaah Terlayani Secara Profesional, Ratusan Tour Leader Tanur Muthmainnah Ikut Sertifikasi BNSP
Jemaah Haji Lansia 2024 Diprediksi Capai 40 Ribu, Kemampuan ADL Bakal Jadi Acuan Istithaah Kesehatan
Inilah Doa Agar Terhindar dari Pikiran Kotor dan Negatif
Standar Kompetensi Kerja Pembimbing Ibadah Haji Ditingkatkan dari SKK Jadi SKKNI, Apa Itu?