HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan pengembalian dana sebelum dan sesudah mengeluarkan izin bagi jemaah haji di Arab Saudi, yang telah mendaftar haji 2023.
Kementerian mengatakan jika izin belum dikeluarkan, jamaah domestik yang membatalkan pendaftaran mereka sebelum 14 Syawal akan dikembalikan jumlah penuh.
Jika jamaah haji ditolak izin haji, biaya untuk layanan elektronik akan dipotong.
Kementerian mengatakan begitu izin dikeluarkan, 10% dari nilai kontrak akan dipotong, selain biaya layanan elektronik, dari jamaah yang membatalkan pendaftaran mereka setelah tanggal 15 Syawal dan hingga akhir Dhul Qada.
Baca Juga: Komisi Warisan Arab Saudi Temukan Koin Kuno Era Bani Umayyah di Situs Arkeologi Halit Riyadh
Setiap jumlah yang dibayarkan setelah Dhul Hijjah 1 tidak akan dikembalikan, kementerian menegaskan.
Jamaah yang terhalang untuk melakukan haji karena keadaan akut seperti kematian, kondisi kesehatan, proses pidana, kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan rawat inap atau infeksi Covid-19 setelah Dhul Hijjah 1, akan dibebaskan dari kebijakan pengembalian dana dan dibayar penuh asalkan mereka menunjukkan bukti untuk membenarkan klaim mereka.
Pengecualian juga akan mencakup reservasi yang mungkin bertentangan dengan pembaruan kebijakan peraturan atau persyaratan kesehatan saat ini.
Kementerian mencatat bahwa pembatalan izin haji harus dilakukan melalui platform Absher, dan harus diikuti dengan pembatalan reservasi melalui situs webnya, atau aplikasi Nusuk.
***
Artikel Terkait
Komisi Warisan Arab Saudi Temukan Koin Kuno Era Bani Umayyah di Situs Arkeologi Halit Riyadh
Mau Tampil Keren di Akhir Pekan Tapi Tetap Syar’i? Ini Rekomendasinya!
Mengenal Metode Rukyatul Hilal yang Digunakan Kemenag untuk Tentukan Awal Ramadhan
Korut Tembakkan Rudal Jarak Jauh Jelang Pertemuan Korsel-Jepang