Saudi Pastikan Jemaah Tidak Perlu Izin untuk Sholat di Dua Masjid Suci Selama 10 Hari Terakhir Ramadhan

- Selasa, 21 Maret 2023 | 08:41 WIB
Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi
Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi

HAJIUMRAHNEWS.COM - Setiap jemaah umrah tidak perlu izin khusus untuk sholat di Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, selama 10 hari terakhir Ramadhan.

Kepastian tersebut disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah, yang memberikan mengklarifikasi terkait hal tersebut.

Departemen Pelayanan Penerima Manfaat di bawah Kementerian Haji dan Umrah, menyatakan hal ini melalui akun Twitter resminya sebagai tanggapan atas pertanyaan dari jamaah.

“Tidak perlu mendapatkan izin untuk melakukan sholat di Dua Masjid Suci, dengan syarat jamaah tidak memiliki infeksi virus corona atau kontak dengan orang yang terinfeksi virus tersebut,” katanya dalam pernyataan itu.

Baca Juga: Kota Riyadh Arab Saudi Luncurkan Layanan Bus Mirip Trans Jakarta, Harga Tiket Rp 16 Ribu

 

Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan meski tidak diperlukan izin khusus, namun jemaah diwajibkan untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Nusuk atau aplikasi Tawakkalna.

Aplikasi Nusuk untuk mengidentifikasi tanggal yang tersedia untuk melakukan umrah, berdasarkan kapasitas Masjidil Haram di Makkah.

Peziarah yang datang dari negara lain harus memiliki visa yang valid untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan izin.

Sedangkan warga Saudi bisa mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna, asalkan tidak terjangkit Covid-19 atau kontak dengan orang yang terinfeksi.

Baca Juga: 5 Keutamaan Bulan Ramadhan, Dilipat Gandakan Pahala dan Ampunan hingga Malam Lailatul Qadar

Kementerian telah mendesak semua orang yang berencana untuk melakukan umrah selama Ramadhan, untuk memastikan mereka mendapatkan izin yang diperlukan dan mematuhi tanggal yang ditentukan untuk membantu mencegah kepadatan.

Perlu dicatat bahwa jemaah hanya diperbolehkan melakukan ritual satu kali selama Ramadhan.

Aplikasi Nusuk tersedia untuk diunduh di Apple Store dan Google Play.

Halaman:

Editor: Ahmad Murtadha

Artikel Terkait

Terkini

X