Papan Nama Muhammadiyah Didirikan Kembali Pasca Insiden Perusakan di Desa Tampo

- Senin, 14 Maret 2022 | 07:54 WIB
Papan nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Cluring, Banyuwangi. (Istimewa)
Papan nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Cluring, Banyuwangi. (Istimewa)

HAJIUMRAHNEWS.COM - Papan nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya didirikan kembali pasca insiden perusakan, 25 Februari 2022 lalu.

Pemasangan kembali papan nama Muhammadiyah di atas tanah wakaf yang dipersoal sekelompok masyarakat tersebut berjalan lancar, pada Minggu (14/3/2022).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Hajiumrahnews.com, Tim Advokat dan Penasehat Hukum Muhammadiyah Jawa Timur menegaskan, bahwa tanah wakaf yang telah ditempati tersebut sepenuhnya sah dikelola Muhammadiyah.

"Tanah wakaf yang dimiliki dan dikelola oleh Muhammadiyah secara bertahun-tahun ini memiliki dasar hukum yang otentik dan sah. Di atasnya juga berdiri bangunan ibadah berupa Masjid Al-Hidayah untuk tempat ibadah bagi lapisan masyarakat luas tanpa memandang golongan manapun," tulis Tim Advokat Muhammadiyah, Senin (14/3/2022).

"Demikian juga tempat pendidikan anak-anak bernama PAUD ABA adalah juga untuk masyarakat luas, bagunan tempat parkir, berdiri dan tertancap, 3 (tiga) papan nama yang merupakan simbol kehormatan Dakwah Muhammadiyah," sambungnya.

Adapun perusakan papan nama yang dilakukan sekelompok orang tersebut, diyakini dilakukan atas nama pribadi masing-masing pelaku.

"Mereka tidak memiliki hubungan kewarisan dengan pemilik tanah asal atau wakif," ucap Tim Advokat Muhammadiyah.

Tim Advokat Muhammadiyah menduga sekelompok orang tersebut berani melakukan perusakan karena mendapatkan pembiaran, justifikasi, legitimasi dan narasi-narasi salah, serta perbuatan tersebut didampingi dan disaksikan secara langsung oleh pejabat pemerintahan Desa, Kecamatan, dan KUA.

Karena itu Tim Advokat dan Penasehat Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur menempuh jalur hukum. Dan meminta semua pihak menghormati segala proses hukum yang berjalan.

Editor: Ahmad Murtadha

Sumber: Suara Muhammadiyah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X