• Kamis, 28 September 2023

Saudi Larang Bendera Negara Digunakan untuk Komersial, Siapkan Hukuman Penjara dan Denda Uang

- Senin, 19 September 2022 | 14:30 WIB
Kerajaan Arab Saudi. (Arabnews.com)
Kerajaan Arab Saudi. (Arabnews.com)

HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Perdagangan Arab Saudi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan bendera negara untuk kepentingan komersial.

Terkait pelanggaran itu, pemerintah Saudi telah menyiapkan hukuman berupa penjara satu tahun dan denda uang sebesar SR3.000 bagi mereka yang terbukti bersalah.

"Baik individu maupun perusahaan dilarang memanfaatkan bendera negara untuk urusan komersial, termasuk publikasi baran dan produk, buletin dan media, serta dalam bentuk hadiah lainnya," kata Kementerian Perdagangan Saudi, seperti dilansir dari Arabnews.com, Senin (19/9/2022).

Bukan hanya bendera negara, pemerintah setempat pun melarang menggunakan gambar para pemimpin dan pejabat, serta nama-nama mereka dalam urusan komersial.

Kementerian Perdagangan sedang melakukan inspeksi pasar di semua wilayah Kerajaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Pada 1 Oktober 2018, surat edaran dikeluarkan untuk perusahaan komersial sebagai bagian dari implementasi Keputusan Kerajaan No. 3587, yang melarang penggunaan lambang negara dalam transaksi komersial.

Di dalam Pasal 20 undang-undang bendera Arab Saudi yang dikeluarkan oleh dekrit kerajaan pada tahun 1973 menyatakan bahwa siapa pun yang menjatuhkan, mengeksekusi, atau menghina dengan cara apa pun bendera nasional, bendera kerajaan, atau lambang Arab Saudi lainnya, karena kebencian atau penghinaan terhadap otoritas pemerintah atau negara-negara itu, di depan umum atau di tempat umum atau di tempat terbuka untuk umum, harus dihukum.

Aturan dan peraturan ini dianggap sah sampai undang-undang yang dimodifikasi atau berbeda dikeluarkan.

Editor: Nenden Pupu

Sumber: arabnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X