HAJIUMRAHNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) hari ini merilis daftar lembaga pengelola zakat hingga Januari 2023.
Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.
Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.
“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.
Artikel Terkait
Walau Diprioritaskan, Menag Yaqut Pastikan Jemaah Lansia yang Berangkat Harus Sehat
Jemaah Haji Diusulkan Bayar 70 Persen BPIH, Ini Komponen Biaya yang Dibebankannya
Dirut Sari Ramada Travel Bocorkan Tiga Kiat agar Umrah Diterima Allah SWT
Gaido Group dan Hidayatullah Jajaki Peluang Kerjasama di Sejumlah Sektor Bisnis Syariah
Kemenag Usul Living Cost Jemaah Haji 2023 Dikurangi, Ini Alasannya
Usulan Kenaikan Bipih Tidak Populis, Komnas Haji Tetap Dukung Kemenag
Puskes Haji Harap Data Jemaah Berangkat 2023 Segera Diumumkan
Seperti di Indonesia, Arab Saudi Juga Keluarkan Aturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid