HAJIUMRAHNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencabut izin operasional Pesantren Al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah setelah Pimpinan Pesantren, Wildan Mashuri diduga melakukan aksi Pencabulan terhadap 15 santriwati.
Wildan Mashuri sendiri saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Oleh sebab itu, izin pesantren akan dicabut atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes. "Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Pondok Pesantren (Ponpes) secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Pendampingan terhadap para santri juga dilakukan, kata Waryono, untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya. Sebab, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi.
"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," sebut Waryono.
Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian.
Menurutnya, proses pelindungan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan, apalagi tindak kekerasan seksual, perlu melibatkan banyak stakeholders. Para pihak perlu memikirkan nasib korban kekerasan.
Misalnya, apakah langsung dipulangkan ke orang tua? Lalu bagaimana masa depan pendidikannya? Kalau korban hamil dan punya anak, bagaimana? Kalau korban tidak mau pulang dititipkan ke siapa?
“Ini semua harus dipikir. Kita tidak bisa hanya menyelesaikan pelakunya saja, tapi juga perlu dipikirkan nasib korbannya seperti apa. Nah, untuk itu kita libatkan Dinas Sosial,” jelasnya.
“Jadi kita juga harus melindungi korbannya, terutama anak-anak dan perempuan. Dan, penanganannya juga harus komprehensif,” pungkasnya.
Artikel Terkait
6 Amal Baik yang Bisa Dilakukan di Malam Lailatul Qadar, Salah Satunya Sedekah
Pastikan Keamanan Pangan, Saudi Sita 7 Ton Susu Basi Selama Ramadhan
Tak Dibebankan Biaya Tambahan, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 dan 2022 Cukup Lakukan Konfirmasi Lunas
Polisi Tangkap Penyebar QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid
Tips Agar Jemaah Haji Tak Tersesat di Masjidil Haram
Mulai 15 April 2023, Tarif Masuk Pulau Komodo Dipatok Rp250 Ribu
Resmi! Kemenag Perpanjang Jadwal Pelunasan Haji Khusus 2023
5.323 Jemaah Haji Reguler Lunas Biaya Haji di Hari Pertama