HAJIUMRAHNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengkritik mekanisme pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) ditentukan oleh Menteri Agama.
Ace menilai, bahwa Rektor bukan jabatan politis yang harus dipilih oleh pejabat politik. Adapun mekanisme serupa pernah dipertanyakan semasa Menag Lukman Hakim Saifudin masih menjabat pada 2014 lalu.
"Soal sistem pemilihan Rektor untuk Perguruan Tinggi di bawah lingkungan Kementerian Agama RI, yaitu UIN, IAIN dan STAIN yang menggunakan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 pernah kami pertanyakan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agama di era Pak Lukman Hakim Saifudin. Saya pernah menyampaikan agar aturan itu direvisi karena terkesan pemilihan itu sangat politis," kata Ace baru-baru ini.
Politisi Golkar ini pun merasa heran dengan tahapan wawancara calon Rektor UIN Jakarta yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
Dia mempertanyakan mengapa proses wawancara itu tidak dilakukan di kampus UIN Jakarta atau kantor Kementerian Agama RI yang berlokasi di Jakarta.
“Soal proses wawancara calon Rektor UIN Jakarta yang dilakukan di Surabaya, tentu bagi saya agak mengherankan. Untuk apa wawancaranya mesti di Surabaya? Kenapa tidak di kampus UIN Jakarta misalnya? Atau di Kantor Kementerian Agama RI di Jakarta?" kata Ace.
Ace menegaskan lembaga pendidikan seperti kampus semestinya dijauhkan dari kepentingan politik. Menurutnya, yang paling mengetahui hal-hal strategis di kampus adalah pihak kampus itu sendiri.
"Kampus itu harus dijauhkan dari kepentingan politik. Pengelola Kampus seperti Rektor itu harus memiliki standar-standar akademis yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang tahu kampus itu, ya orang kampus. Apalagi UIN Jakarta yang memiliki banyak Guru Besar yang terhimpun dalam Senat UIN Jakarta," kata dia.
Oleh karena itu, Ace mengusulkan proses pemilihan Rektor UIN dikembalikan ke semula. Menurutnya, proses pemilihannya dilakukan oleh stakeholder kampus bersama dengan Kemenag.
“Setidaknya saya mengusulkan agar Perguruan Tinggi seperti UIN Jakarta atau UIN lainnya yang telah memiliki kualifikasi unggul, proses pemilihan Rektornya dikembalikan pada mekanisme bersama, yaitu stakeholder kampus bersama dengan Kementerian Agama, seperti halnya perguruan tinggi di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek Dikti," katanya
Artikel Terkait
PMA 68/2015 Masih Jadi Dasar Pemilihan Rektor PTK, Keputusan Akhir Ditangan Menteri Agama
Kemenag Minta PPIU Penuhui Keinginan Jemaah yang Ingin Refund Biaya Vaksin Meningitis
Top! Gaido Group Bangun Paviliun Metaverse Bersama Metasemesta
Dinilai Lakukan Hal Besar, Joe Biden Puji Presiden Jokowi di Depan Pemimpin Dunia
Berkah G20, Sektor Pariwisata Indonesia Melonjak Signifikan
Ancaman Tuhan Bagi Pelaku Pengeboman, Ibadahnya Tidak Diterima Hingga Siksa Neraka
Raja Salman Ajak Seluruh Masyarakat di Arab Saudi Sholat Istisqa