Hajiumrahnews.com — Kementerian Agama memastikan bahwa jemaah haji reguler yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci berhak menerima manfaat asuransi. Hal ini merupakan bagian dari perlindungan jemaah selama berada di luar negeri untuk memastikan mereka dan keluarganya mendapat dukungan bila terjadi hal tak terduga.
Program asuransi bagi jemaah haji reguler mencakup santunan kematian dan biaya pemulangan jenazah ke Indonesia. Besaran santunan kematian ditetapkan secara standar, sedangkan biaya penanganan jenazah hingga pemulangan akan sepenuhnya ditanggung sesuai ketentuan polis asuransi yang berlaku bagi seluruh jemaah.
Untuk dapat mengklaim asuransi, keluarga jemaah atau pihak awliah perlu melengkapi sejumlah dokumen, seperti surat keterangan kematian dari otoritas di Arab Saudi, bukti diri jemaah seperti paspor dan visa, serta bukti keikutsertaan dalam kelompok terbang yang tercatat di Kementerian Agama.
Proses klaim tidak dapat diajukan langsung oleh utusan dari Tanah Suci, melainkan harus diserahkan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota asal. Kantor tersebut kemudian akan memverifikasi dokumen dan mengajukan santunan serta biaya transportasi jenazah ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Pencairan santunan dan biaya pemulangan umumnya memakan waktu beberapa minggu setelah pengajuan resmi lengkap diterima. Kemenag merekomendasikan agar keluarga berkonsultasi dengan petugas haji untuk memastikan seluruh prosedur sudah dipenuhi dan proses klaim berjalan lancar.
Dengan adanya jaminan asuransi ini, diharapkan keluarga jemaah haji dapat memperoleh dukungan moral dan materiil bila terjadi kondisi yang tidak diharapkan. Sistem ini juga memperkokoh upaya memberikan pelayanan dan perlindungan optimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia.