Hajiumrahnews.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,1 triliun untuk mendukung percepatan program sertifikasi halal nasional. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI terkait pagu indikatif tahun anggaran 2026.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan bahwa alokasi anggaran yang dimiliki saat ini hanya sekitar Rp 216 miliar, jauh dari kebutuhan operasional strategis. Karena itu, BPJPH mengusulkan penambahan pagu sebesar Rp 2,1 triliun untuk mendanai sejumlah program prioritas.
Salah satu fokus utama penggunaan anggaran tambahan tersebut adalah penyediaan 3,5 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program ini menjadi bagian dari target Indonesia sebagai pusat halal dunia dan juga respons terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan menyeluruh pada 2026.
Selain itu, BPJPH juga akan memperluas jaringan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Produk Halal di berbagai provinsi guna mendekatkan layanan halal kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan adanya UPT di berbagai daerah, proses verifikasi, edukasi, dan pengawasan produk halal dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif,” ungkap Aqil dalam forum tersebut.
BPJPH juga merencanakan penguatan infrastruktur laboratorium pengujian halal, terutama untuk sektor non-makanan seperti kosmetik, obat-obatan, dan produk kimia rumah tangga. Laboratorium halal akan disebar secara strategis untuk mempercepat proses uji bahan dan mendukung validasi kehalalan produk.
Anggaran juga akan dialokasikan untuk pengembangan sistem aplikasi SiHalal yang selama ini menjadi platform digital utama dalam proses pendaftaran sertifikasi halal, serta pengadaan kendaraan operasional, pelatihan SDM, dan revisi regulasi teknis pendukung.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan dukungannya atas usulan tambahan anggaran tersebut. Menurutnya, Indonesia harus bersiap sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar untuk menjadi pemain utama dalam industri halal global.
“Kami mendukung penuh penambahan anggaran BPJPH agar target-target besar yang dicanangkan Presiden dan Menteri Agama bisa tercapai,” kata Marwan.
Ia menambahkan, program sertifikasi halal juga menjadi bagian dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas dan UMKM, sehingga perlu percepatan dalam implementasinya.
Program besar BPJPH ini sejalan dengan visi Indonesia menjadi pusat produsen halal dunia pada 2029. Pemerintah berkomitmen memperluas sertifikasi halal tidak hanya di sektor pangan, tetapi juga fesyen, pariwisata, kosmetik, farmasi, dan jasa lainnya.
Dengan tambahan anggaran ini, BPJPH diharapkan bisa memperkuat fondasi regulasi, kapasitas operasional, dan kerja sama lintas sektor untuk memastikan produk yang beredar di pasar domestik dan ekspor memiliki sertifikat halal yang kredibel dan terpercaya.