Hajiumrahnews.com – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, meminta seluruh jajarannya untuk mempercepat penyusunan laporan penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Instruksi ini disampaikan saat membuka kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang berlangsung di Surabaya, Kamis malam, 24 Juli 2025.
“Kami mempercepat pelaporan haji yang biasanya selesai di bulan September–Oktober. Saya minta semua pelaporan urusan haji sudah selesai paling lambat pada 30 Juli 2025 agar kita bisa melangkah ke tahap berikutnya,” ujar Hilman di hadapan peserta evaluasi.
Kegiatan evaluasi yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh perwakilan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kantor Wilayah Kemenag se-Indonesia, serta pelaku haji khusus. Tema yang diangkat tahun ini adalah Perubahan Sistem Digitalisasi Layanan dan Pola Agregasi Layanan oleh Mitra Saudi.
Dalam arahannya, Hilman juga mengungkapkan bahwa Kementerian Agama tengah menyusun buku berjudul Haji di Masa Kementerian Agama: 75 Tahun Kawal Haji Indonesia. Buku ini akan menjadi dokumentasi sejarah atas peran Kemenag dalam menyelenggarakan ibadah haji selama tujuh dekade, sebelum kewenangan itu beralih ke badan baru yang akan dibentuk Presiden Prabowo pada tahun 2026.
Dirjen PHU juga menyoroti perkembangan penguatan ekosistem ekonomi haji dalam tiga tahun terakhir, khususnya di sektor penyediaan bumbu dan makanan siap saji bagi jemaah. Ia mencatat pertumbuhan signifikan dalam jumlah logistik yang berhasil dibawa ke Tanah Suci.
“Tiga tahun ini penguatan ekosistem ekonomi haji reguler terus bertumbuh. Pada 2023 kita baru sanggup membawa 14 ton bumbu, pada 2024 sebanyak 74 ton bumbu, dan itu habis semua. Sementara pada 2025 kita bisa membawa 470 ton bumbu dan 2,7 juta paket makanan siap saji. Tidak ada yang mudah, semua butuh perjuangan,” kata Hilman.
Ia menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag, Kamar Dagang Indonesia, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi menjadi penting mengingat dinamika penyelenggaraan haji yang terus berubah, termasuk kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, hal ini menuntut penyelenggara haji khusus untuk cepat beradaptasi dan memperkuat komunikasi lintas sektor.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan evaluasi diikuti oleh 363 peserta yang terdiri dari PIHK, pimpinan asosiasi, dan perwakilan Kanwil Kemenag se-Indonesia. Evaluasi ini akan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Badan Amil Zakat Nasional, Inspektorat Jenderal Kemenag, serta Badan Pengelola Haji.
Melalui forum ini, Kemenag berharap akan lahir sejumlah rekomendasi strategis dari inventarisasi kendala lapangan, terutama dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus yang terus bergerak di tengah perubahan regulasi dan kebutuhan jamaah.