Ditjen PHU dan KPK Sasar Pencegahan Korupsi Layanan Haji & Umrah

Hajiumrahnews.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan forum strategis untuk menekan potensi korupsi dalam penyelenggaraan layanan haji dan umrah. Pertemuan ini digelar di kantor Ditjen PHU, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Koordinasi ini difasilitasi oleh Satuan Tugas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, dan dihadiri oleh Dirjen PHU Hilman Latief, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan, serta Kepala Satgas II AKBU Roro Wide Sulistyowati. Agenda utama terdiri dari tiga isu strategis.

  1. Perizinan Penyelenggara Umrah (PPIU)
    KPK menyoroti potensi penyimpangan dalam proses perizinan PPIU, termasuk jalur inkonvensional yang bisa memicu gratifikasi.

  2. Distribusi Kuota Haji Khusus (PIHK)
    Transparansi kuota haji khusus menjadi fokus penting. KPK mendorong agar distribusi kuota tidak disalahgunakan.

  3. Pendaftaran Haji Manual di Kanwil
    Mekanisme pendaftaran manual yang hanya dibuka dua kali seminggu dinilai membuka peluang gratifikasi, serta menghambat pemerataan layanan.

“Proses pendaftaran yang hanya dibuka dua kali seminggu ini… jika terus berlangsung bisa memunculkan indikasi gratifikasi percepatan,” ujar Roro Wide.

Dirjen Hilman Latief berharap sinergi ini menjadi bagian rutin dari perbaikan layanan. Ia mengusulkan agar forum seperti ini menjadi kegiatan tahunan, bukan sekali dalam empat tahun.

Sementara itu, Nugraha Stiawan menyambut baik agenda diskusi lanjutan yang akan fokus pada digitalisasi layanan, serta rekomendasi teknis konkret untuk mencegah praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Hilman memastikan Ditjen PHU berkomitmen memperkuat tata kelola layanan haji dan umrah. Ia menegaskan bahwa pengawasan ekstra, baik secara reguler maupun digital, akan menjadi kunci keberhasilan layanan publik.

Dengan dukungan KPK, Kemenag berupaya membangun sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel—agar ibadah haji dan umrah bisa dilaksanakan dengan penuh keberkahan tanpa celah korupsi.