DPR Usul Badan Pengelola Haji Diubah Menjadi Kementerian Haji

Hajiumrahnews.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mengusulkan agar Badan Pengelola (BP) Haji diubah menjadi Kementerian Haji. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama BP Haji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (07/07).

"Bagaimanapun tolong mungkin Gus Irfan sama Pak Wakil Dahnil, lobi Presiden, apa pun ceritanya kalau bisa badan ini nanti di undang-undang ini jadi kementerian," ujar Ansory, mengacu pada Kepala BP Haji Irfan Yusuf dan Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.

Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji selama ini belum sepenuhnya optimal. Ia menilai status kelembagaan yang masih berbentuk badan berisiko membuat pengelolaan haji menjadi lebih semrawut. "Kalau dikelola masih badan, lebih semerawut lagi nanti. Setelah saya lihat kemarin, kementerian saja begitu, bagaimana kalau badan," lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, juga menyoroti perlunya perubahan pada regulasi pelaksanaan haji, terutama terkait Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau Perpres yang lalu Kemenag selaku leading sector-nya, BPH selaku supporting system, maka sekarang karena akan mulai pembahasan BPIH di awal Juli, Perpres-nya harus diubah, di mana BPH sebagai main pembahasan, kemudian supporting system-nya adalah Kemenag," tegas Selly.

Dengan penguatan kelembagaan dan perubahan regulasi, diharapkan BP Haji dapat lebih efektif dalam menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Usulan ini menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola haji nasional agar lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.