Hajiumrahnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 24 Juli 2025. Pembentukan pansus ini didorong oleh sejumlah temuan masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini yang dianggap perlu ditindaklanjuti secara serius dan lintas komisi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief menyatakan pihaknya belum memberikan komentar lebih lanjut terkait keputusan tersebut. "Nanti, kami tunggu sampai proses pembentukannya," ujar Hilman saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Ketua Timwas Haji DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan ada tujuh temuan utama yang menjadi dasar usulan pembentukan pansus. Temuan pertama adalah ketidakcocokan data pengelompokan jemaah antara yang ditetapkan di Indonesia dan yang diterapkan di Arab Saudi, serta keterlambatan penertiban dan pendistribusian kartu Nusuk. Skema murur dan tanazul yang dirancang untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah dan Mina juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Dalam aspek pelayanan akomodasi, masih banyak jemaah yang tidak mendapatkan fasilitas sesuai haknya sehingga terpaksa menginap di musala atau menumpang di hotel lain. Di bidang konsumsi, Timwas menemukan bahwa sebagian besar makanan yang disajikan tidak sesuai dengan standar kontrak dan melanggar keputusan Panja Haji DPR. Khususnya pada saat puncak ibadah di Arafah dan Mina, sejumlah jemaah tidak mendapatkan layanan konsumsi sebagaimana ketentuan.
Temuan berikutnya menyangkut pelayanan transportasi. Timwas mencatat adanya keterlambatan dalam pengangkutan jemaah, khususnya dalam perjalanan Arafah–Muzdalifah–Mina, yang memicu efek domino terhadap jadwal keberangkatan jemaah haji gelombang berikutnya. Bahkan pada 9 Dzulhijah, saat puncak ibadah haji, masih ditemukan jemaah yang belum terangkut hingga pukul 11.00 waktu Arab Saudi.
Di bidang kesehatan, ditemukan sejumlah jemaah yang diberangkatkan meskipun tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan. Selain itu, larangan pelayanan kesehatan di hotel juga menyulitkan jemaah untuk mengakses layanan medis secara optimal.
Pada aspek sumber daya manusia, Timwas menilai kinerja petugas haji masih belum maksimal dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam aspek akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan. Sementara itu, dalam bidang keimigrasian, masih ditemukan jemaah yang menggunakan visa non-haji atau tidak memiliki visa resmi, yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa.
Berdasarkan berbagai temuan tersebut, Timwas Haji DPR RI memberikan tiga rekomendasi penting. Pertama, mendorong pemerintah untuk mengadaptasi dan mengharmonisasi sistem data jemaah Indonesia dengan sistem e-Hajj milik pemerintah Arab Saudi. Kedua, mendorong penyedia layanan untuk memberikan kompensasi kepada jemaah yang tidak mendapatkan layanan sesuai ketentuan. Ketiga, merekomendasikan pembentukan Pansus Haji 2025 agar evaluasi menyeluruh dapat dilakukan secara lintas komisi.
Kementerian Agama menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan mendukung proses evaluasi secara terbuka jika pansus resmi dibentuk. DPR berharap langkah ini dapat menghadirkan penyelenggaraan haji yang lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan jamaah.