IPHI Tolak Pembubaran BPKH, Usulkan Amandemen UU agar Lembaga Dipercaya Jamaah Makin Kuat

Hajiumrahnews.com – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). IPHI menilai, alih-alih membubarkan, BPKH justru perlu diperkuat lewat amandemen Undang‑Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ketua Umum IPHI, Erman Suparno, menyatakan bahwa BPKH memiliki "dasar hukum kuat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden". Ia menegaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut justru berpotensi membahayakan kepercayaan jamaah terhadap dana haji. “Jangan membakar lumbung hanya untuk menangkap tikus,” ujarnya, menyampaikan makna penting mempertahankan sistem existing sambil memperbaiki kekurangannya .

IPHI juga menekankan urgensi revisi UU agar mencakup penyelarasan peran antara BPKH dan Badan Penyelenggara Haji agar tidak terjadi tumpang tindih. Selain itu, ia mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan efisiensi biaya haji, termasuk dalam hal subsidi layanan jamaah.

Lebih lanjut, IPHI merekomendasikan penguatan manajemen risiko keuangan melalui penerapan cadangan risiko (risk reserve) dan strategi lindung nilai (hedging), serta strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi untuk menjaga stabilitas ekonomi dana haji.

Dalam forum dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, IPHI juga mengusulkan agar Bank Muamalat dijadikan Bank Haji dan Umrah untuk memperkuat integrasi perbankan syariah. Usulan lain mencakup fleksibilitas layanan haji, seperti opsi upgrade ke haji khusus dan sistem angsuran bagi jamaah, serta digitalisasi layanan haji demi transparansi dan aksesibilitas.

IPHI menegaskan bahwa dana haji adalah milik umat, bukan milik negara. Oleh karena itu, pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang profesional dan transparan. Jika ada kelemahan dalam sistem BPKH, sebaiknya diperbaiki, bukan dibubarkan.