Kemenag Resmi Tetapkan Gelar Akademik S1–S3 untuk Lulusan Ma’had Aly

Hajiumrahnews.com – Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan gelar akademik untuk lulusan Ma’had Aly, lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 429 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak 16 April 2025.

Penetapan gelar akademik ini merupakan implementasi dari amanat Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020, yang menegaskan hak lulusan Ma’had Aly untuk mendapatkan gelar akademik setara lulusan perguruan tinggi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa lulusan Ma’had Aly yang telah menyelesaikan pendidikan formal berhak menyandang gelar, memperoleh ijazah resmi, dan membuka akses lanjut ke jenjang pendidikan lebih tinggi serta dunia profesional. “Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah,” ujarnya di Makassar pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Tiga jenjang pendidikan di Ma’had Aly kini memiliki pengakuan akademik formal:

  • Marhalah Ula (M1) setara Sarjana (S1)

  • Marhalah Tsaniyah (M2) setara Magister (S2)

  • Marhalah Tsalitsah (M3) setara Doktor (S3)
    Penamaan setiap gelar menyesuaikan bidang takhasus keilmuan yang dipelajari di pesantren pesantren.

Proses penetapan nomenklatur gelar berlangsung secara musyawarah yang melibatkan Kementerian Agama, Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), dan para mudir Ma’had Aly dari seluruh Indonesia. Forum ini menjamin bahwa keputusan negara tetap selaras dengan tradisi dan kebutuhan akademik pesantren.

Total terdapat sembilan takhasus keilmuan, menghasilkan 27 gelar akademik yang mencakup bidang seperti Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Tasawuf, Ilmu Falak, Sejarah dan Peradaban Islam, serta Bahasa dan Sastra Arab.

Gelar akademik Ma’had Aly kini telah diintegrasikan ke dalam sistem informasi pendidikan nasional seperti SIMPATIKA—memastikan rekam data santri terekam secara resmi dan dapat digunakan dalam sistem administrasi bagi tenaga pendidik.

Dengan pengakuan formal ini, lulusan Ma’had Aly kini memiliki legitimasi akademik yang setara lulusan kampus umum. Keputusan ini menghadirkan babak baru bagi pendidikan tinggi pesantren Indonesia: alumninya kini memiliki akses penuh ke jenjang lanjutan akademik dan peluang karier profesional berdasar ijazah dan gelar yang sah.