
Hajiumrahnews.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan tidak boleh ada satu pun kursi haji yang kosong menjelang operasional keberangkatan musim haji 1447 H/2026 M. Penegasan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Asrama Haji Semarang pada Sabtu (4/4).
Dalam arahannya, Menhaj menyoroti tiga isu krusial yang harus segera dibenahi, yakni optimalisasi serapan kuota, standardisasi fasilitas asrama, serta penegakan aturan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Ia meminta seluruh jajaran bergerak cepat untuk mengisi sisa kuota yang muncul akibat calon jemaah wafat, sakit, atau mengundurkan diri. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) di daerah juga diminta lebih proaktif dalam melakukan mitigasi.
“Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun,” tegasnya.
Selain fokus pada kuota, Menhaj juga meninjau langsung fasilitas di Asrama Haji Semarang. Ia memberikan tenggat waktu agar seluruh perlengkapan jemaah, seperti koper dan atribut haji, telah diterima 100 persen sebelum jemaah masuk asrama.
Kelayakan fasilitas menjadi perhatian utama, mulai dari kualitas tempat tidur, pendingin ruangan (AC), hingga layanan katering, khususnya bagi jemaah lansia.
“Pelayanan kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah. Jika ada vendor lamban atau fasilitas tidak layak, segera diganti. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menhaj juga menyoroti praktik yang berpotensi melanggar aturan, khususnya oleh KBIHU dan Petugas Haji Daerah (PHD).
Ia menginstruksikan penertiban terhadap KBIHU yang mencoba “cawe-cawe” atau mengatur fasilitas di luar prosedur operasional standar (SOP), seperti permintaan blok kamar khusus atau pengaturan transportasi sendiri.
“Kita harus adil. Tugas petugas adalah melayani jemaah, bukan melayani kelompok tertentu,” ujarnya.
Menhaj juga menegaskan pentingnya profesionalisme petugas haji agar mampu bekerja terintegrasi dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada kuota yang terbuang serta pelayanan kepada jemaah semakin optimal. Koordinasi antara pusat dan daerah juga diperkuat guna menciptakan sistem yang transparan dan proporsional.
Dengan penegakan aturan yang tegas, operasional haji 2026 diharapkan berjalan lebih nyaman dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia.