Hajiumrahnews.com – Kepolisian Resor Lamongan tengah menangani kasus dugaan penipuan oleh biro perjalanan PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus. Lebih dari seribu calon jamaah dari sejumlah daerah di Jawa Timur melaporkan bahwa walau telah membayar lunas, hingga Juli 2025 mereka belum diberangkatkan maupun menerima kejelasan pengembalian dana.
Diduga, setiap orang korban menyetorkan dana antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta, dan total kerugian ditaksir mencapai Rp 17–18 miliar. Banyak yang hingga menjual aset demi mengejar janji keberangkatan yang tak pernah terealisasi.
Kanit IV Tindak Pidana Ekonomi Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, membenarkan bahwa proses penyelidikan telah dimulai. Perwakilan korban telah diperiksa, dan pihak penyidik telah memanggil saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk korban dan pihak travel.
“Saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami sudah mengirim undangan ke seluruh saksi, baik dari pihak korban, travel, maupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya. Ia memastikan proses dilakukan secara profesional dan akan dikembangkan jika ditemukan unsur pidana lain.
Kementerian Agama Lamongan sebelumnya sempat melakukan mediasi pada April 2025 dan menyatakan bahwa PT Tawwabiin bukan biro perjalanan resmi. Travel tersebut dinilai sebagai PPIU ilegal karena tidak terdaftar secara resmi. Meski mediasi dilakukan, tidak ada kesepakatan konkret mengenai pemberangkatan maupun pengembalian dana dari pihak travel.
Penanganan kasus ini dinilai krusial karena menjangkau korban dari berbagai wilayah seperti Lamongan, Gresik, dan Surabaya. Sementara itu pihak biro perjalanan belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.
Kasus penipuan ini menjadi peringatan bagi calon jamaah untuk selalu memastikan legalitas travel umrah yang dipilih. Polres Lamongan berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga menemukan titik terang, dan memastikan publik mendapatkan perlindungan hukum atas penipuan tersebut.