Hajiumrahnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini resmi berstatus lembaga nonkementerian independen setelah secara resmi berpisah dari naungan Kementerian Agama. Momentum penting ini ditandai oleh penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset dan Kewajiban antara Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di kantor pusat Kemenag, Jakarta Pusat pada Selasa, (29/07).
Dalam sambutannya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa proses likuidasi aset dan kewajiban bukan sekadar penyelesaian administratif, melainkan bukti komitmen atas tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Ia menambahkan bahwa perubahan kelembagaan yang membawa BPJPH menjadi lembaga pemerintah non-kementerian merupakan tantangan untuk memperkuat sistem BLU dan kapasitas kelembagaan agar lebih lincah dan mandiri.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menggarisbawahi bahwa meskipun BPJPH kini berstatus mandiri, hubungan sinergis dengan Kemenag tetap kokoh dan tidak akan terputus. Ia menyamakan peran Kemenag sebagai orang tua dan BPJPH sebagai anak yang mengalami kemajuan: semakin sukses seorang anak, semakin bangga orang tua akan pencapaian itu. Ia juga memastikan bahwa dukungan penuh akan terus diberikan untuk mendukung peran BPJPH dalam memperkuat ekosistem produk halal nasional.
Proses serah terima ini mencakup penyesuaian aset yang semula tercatat atas nama unit akuntansi Kemenag, kewajiban anggaran operasional BPJPH sebelum transisi, serta rekonsiliasi saldo kas, piutang, dan utang berdasarkan prinsip akuntansi pemerintah berbasis akrual.
Lebih jauh, Kepala BPJPH menegaskan komitmen untuk memperluas jangkauan industri halal dari Aceh ke Papua, meningkatkan kualitas layanan sertifikasi, memperkuat SDM, serta membangun sistem internal yang relevan secara global dalam mendorong daya saing produk halal Indonesia.
Acara ini juga dihadiri jajaran pimpinan struktural dari kedua instansi, seperti Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamarudin Amin, serta kepala biro dan pejabat lainnya. Kehadiran mereka menegaskan bahwa transformasi kelembagaan BPJPH tidak hanya formalitas, melainkan momentum strategis dalam penataan tata kelola jaminan produk halal nasional.
Melalui serah terima aset dan kewajiban ini, Indonesia resmi menyaksikan era baru BPJPH yang mandiri. Dengan semangat sinergi, diharapkan sinergi kelembagaan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia terhadap produk halal seluruh nusantara.