Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Impor Gula

Hajiumrahnews.com, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025). Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hj. Dennie Arsan Fatrika, yang menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom sebelumnya dituntut pidana 7 tahun oleh jaksa, namun majelis mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Salah satunya adalah riwayat bersih Tom dari tindak pidana dan fakta bahwa ia tidak menikmati keuntungan pribadi dari kebijakan yang menjadi pokok perkara.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada keharusan membayar uang pengganti, mengingat Tom tidak memperoleh keuntungan langsung. Barang pribadi seperti iPad dan MacBook milik Tom yang sebelumnya disita pun diperintahkan untuk dikembalikan.

Korupsi Impor Gula dan Kerugian Negara Rp578 Miliar

Pusat perkara ini adalah kebijakan persetujuan impor gula mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang transparan dan tanpa koordinasi memadai dengan Kementerian Perindustrian maupun lembaga terkait lainnya. Akibat kebijakan ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar.

Importir yang dipilih bukan merupakan lembaga koperasi di bawah payung BUMN seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, atau SKKP TNI–Polri, melainkan perusahaan swasta tanpa kapabilitas distribusi publik yang memadai. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa keputusan tersebut memperkuat sistem "ekonomi kapitalis" dan menghambat akses masyarakat terhadap gula murah.

Tom Akui dan Serahkan Nasibnya kepada Tuhan

Dalam pernyataannya seusai persidangan, Tom menerima putusan dengan sikap terbuka. Ia mengaku menyerahkan segalanya kepada Yang Maha Kuasa. Tom juga menyebut bahwa kebijakan yang ia ambil saat itu merupakan hasil konsensus Rakortas 2016 yang dihadiri para menteri, termasuk Menteri BUMN kala itu, Rini Soemarno. Ia berdalih, dorongan untuk melibatkan pihak swasta dilakukan demi menstabilkan harga gula nasional.

Putusan terhadap Tom Lembong menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi di sektor pangan. Ia menjadi contoh nyata bahwa penyalahgunaan kewenangan, meskipun tidak untuk keuntungan pribadi, tetap menimbulkan dampak kerugian luar biasa bagi negara. Ke depan, koordinasi lintas-kementerian dan sistem pengawasan yang ketat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak terus terkikis.