Jemaah yang Sudah Berhaji, Boleh Berhaji Lagi Setelah 18 Tahun

Hajiumrahnews.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru bagi calon jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), disebutkan bahwa jemaah yang telah berhaji diperbolehkan kembali berangkat setelah jeda 18 tahun sejak pelaksanaan ibadah haji terakhirnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf (c) yang menyebutkan bahwa salah satu syarat keberangkatan haji adalah “belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”

Kebijakan baru ini disahkan di Jakarta pada 4 September 2025 oleh Presiden Republik Indonesia, menggantikan ketentuan sebelumnya yang belum mengatur secara eksplisit batas waktu keberangkatan ulang bagi jemaah haji.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih adil bagi umat Islam Indonesia yang belum pernah berhaji, sekaligus menata ulang kuota pemberangkatan agar lebih merata.

“Dengan adanya aturan jarak 18 tahun, kita ingin memastikan pemerataan kesempatan berhaji di tengah tingginya animo umat Islam,” ujar seorang pejabat Kementerian Agama saat dikonfirmasi secara terpisah.

Kementerian Agama juga menyebutkan bahwa ketentuan ini akan diikuti dengan penyesuaian pada sistem pendaftaran haji nasional dan basis data jemaah, sehingga kebijakan bisa diterapkan secara efektif mulai musim haji berikutnya.