Saudi Buka Akses Umrah via Visa Turis, Catat Syaratnya

Hajiumrahnews.com — Calon jemaah yang berencana menunaikan umrah menggunakan visa turis kini mendapatkan kemudahan lebih besar. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memastikan seluruh jenis visa dapat digunakan untuk umrah, termasuk visa turis elektronik, visa kunjungan keluarga, hingga visa transit.

Kantor berita SPA melaporkan kebijakan ini pada Minggu (5/10/2025). “Kementerian menyatakan bahwa visa ini mencakup visa kunjungan pribadi dan keluarga, visa turis elektronik (e-turis), visa transit, visa kerja, dan jenis visa lainnya,” tulis SPA.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penyederhanaan prosedur kedatangan jemaah serta perluasan akses pelayanan sesuai arah pembangunan Visi Saudi 2030.

Masa Berlaku Visa Turis Elektronik

Visa turis elektronik (e-visa) berlaku satu tahun dengan masa tinggal maksimal 90 hari. Ketentuan ini memudahkan calon jemaah yang ingin melakukan perjalanan ibadah tanpa harus mengajukan visa umrah khusus.

Selain pengajuan daring, Kerajaan juga menyediakan fasilitas Visa on Arrival di sejumlah pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi syarat. Seorang pejabat yang mengetahui aturan ini menyebut, “Langkah ini bertujuan memberikan kenyamanan sekaligus fleksibilitas kepada calon jemaah.”

Dengan berbagai opsi penerbitan visa, perjalanan umrah kini dinilai lebih praktis serta ramah bagi peziarah yang melakukan perjalanan mandiri.

Pemesanan Paket dan Izin Umrah via Nusuk

Kementerian Haji dan Umrah telah meluncurkan platform Nusuk Umrah, yang memungkinkan jemaah memilih paket perjalanan dan memperoleh izin umrah secara elektronik. Sistem ini mendukung pelaksanaan umrah mandiri tanpa perantara agen travel.

Penelusuran detikHikmah menemukan bahwa Nusuk menyediakan beragam paket layanan Makkah dan Madinah dengan variasi harga, tergantung fasilitas serta kebutuhan pengurusan visa.

Aturan Baru Masa Berlaku Visa Umrah

Perubahan signifikan diterapkan pada masa berlaku visa umrah. Saudi Gazette mengutip sumber Al-Arabiya yang menyatakan masa berlaku visa kini dipangkas menjadi 30 hari sejak penerbitan. Sebelumnya, masa berlaku visa mencapai tiga bulan.

Meski waktu masuk diperpendek, durasi tinggal jemaah tetap 90 hari sejak kedatangan. Penasihat Komite Nasional Pariwisata dan Kunjungan Arab Saudi, Ahmed Bajaeifer, menjelaskan, “Kerajaan memprediksi lonjakan jumlah jemaah setelah musim panas, sehingga perlu pengaturan periode kedatangan.”

Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan memastikan arus jemaah tetap tertata dan pelayanan di Tanah Suci berjalan optimal.