Kemenhaj Usulkan BPIH 2026 Turun Jadi Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta

Hajiumrahnews.com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45, atau turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

"Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp 88.409.365,45," ujar Dahnil.
Ia menambahkan, penetapan biaya tersebut tetap mempertimbangkan prinsip istitha’ah atau kemampuan finansial calon jemaah, serta menjaga likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Untuk komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah, pemerintah mengusulkan angka Rp 54.924.000. Rinciannya meliputi biaya penerbangan Rp 33,1 juta, akomodasi Makkah Rp 14,65 juta, akomodasi Madinah Rp 3,87 juta, dan biaya hidup (living cost) Rp 3,3 juta.
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah dengan asumsi dasar tersebut kami usulkan sebesar Rp 54.924.000," kata Dahnil.

Sementara itu, komponen yang ditanggung dari dana nilai manfaat mencapai Rp 33.485.365,45 atau setara 38% dari total BPIH. Dana ini mencakup berbagai layanan seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan perlindungan jemaah di Tanah Suci.
“Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp 5,5 juta, konsumsi Rp 6 juta, transportasi Rp 3 juta, pelayanan Arafah-Muzdalifah-Mina Rp 15 juta, hingga perlindungan jemaah Rp 846 ribu,” jelasnya.

Kemenhaj juga mengajukan usulan BPIH Haji Khusus 2026 sebesar Rp 7,22 miliar, yang bersumber dari dana nilai manfaat, setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus. Dana tersebut digunakan untuk perlindungan, pembinaan, dan pelayanan umum.
“Usulan BPIH haji khusus 2026 kami ajukan sebesar Rp 7.229.419.000,” ungkap Dahnil.

Rapat dengan Komisi VIII DPR ini menjadi bagian awal pembahasan penetapan BPIH 2026 sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.