
Hajiumrahnews.com — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) tahun 2026 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Program ini ditujukan untuk memperluas perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk UMK.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pendaftaran sertifikasi halal gratis kembali dibuka sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2025).
Haikal menjelaskan, program SEHATI 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil melalui mekanisme pernyataan halal (self declare).
Menurutnya, skema ini dirancang untuk mempermudah UMK yang memiliki proses produksi sederhana, namun tetap memenuhi standar jaminan produk halal yang ditetapkan pemerintah.
“Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga instrumen perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi umat,” kata Haikal.
BPJPH menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi UMK agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis 2026. Kriteria tersebut antara lain:
Pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
Produk menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Proses produksi sederhana, terjamin kehalalannya, serta tidak menggunakan Proses Produk Halal (PPH) berisiko.
Omzet penjualan tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet usaha.
Produk termasuk dalam kategori self declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk telah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
BPJPH juga menegaskan bahwa produk yang disertifikasi tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong yang telah bersertifikat halal.
Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis SEHATI 2026 dilakukan secara daring melalui aplikasi SIHALAL. Pelaku UMK wajib melengkapi dokumen, antara lain surat permohonan, pernyataan halal mandiri, ikrar kehalalan produk, daftar bahan, alur proses produksi, serta manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
BPJPH berharap program ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMK sebagai bagian dari penguatan ekosistem halal nasional, sekaligus mendukung target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.