
Hajiumrahnews.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi atas kekhawatiran Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pencairan Pengembalian Keuangan (PK) dan keberangkatan Haji Khusus 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menegaskan bahwa BPKH tetap berkomitmen mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jamaah.
“Seluruh proses pencairan PK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zaky dalam keterangan resmi yang dilansir dari laman BPKH.
Zaky menjelaskan, sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH hanya dapat menyalurkan dana berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) selaku penyelenggara ibadah haji.
“Hingga saat ini kami terus berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan,” katanya.
Menurut Zaky, sikap tersebut diambil semata-mata untuk menjaga akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta mekanisme audit yang melekat pada pengelolaan keuangan haji nasional.
Menjawab kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus berada dalam kondisi aman dan sangat mencukupi. Ia menegaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh persoalan likuiditas di internal BPKH.
“Kami pastikan dana siap. Saat ini yang berjalan adalah proses verifikasi administratif di kementerian. Begitu persyaratan terpenuhi, pencairan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Zaky.
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus menyoroti potensi risiko gagal berangkatnya Haji Khusus 2026 akibat belum dicairkannya PK jamaah ke rekening PIHK serta ketatnya timeline operasional dari Kerajaan Arab Saudi.
Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Zaky Zakaria Anshary menyebutkan, kepastian jumlah jamaah Haji Khusus masih belum sepenuhnya jelas karena masih tersisa kuota dengan waktu pelunasan yang terbatas.
“Timeline operasional dari Arab Saudi sangat ketat dan tidak bisa ditunda,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
AMPHURI mencatat, seluruh dana setoran jamaah Haji Khusus sebesar USD 8.000 per jamaah masih berada di rekening BPKH, sehingga PIHK mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.
Beberapa tenggat waktu krusial yang disoroti antara lain penetapan paket layanan Armuzna, transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi, serta penyelesaian kontrak layanan melalui sistem Masar Nusuk.
Merespons hal tersebut, BPKH menegaskan kesiapan untuk segera menindaklanjuti pencairan PK setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan BPKH dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Haji Khusus yang profesional dan transparan.
Sementara itu, asosiasi PIHK mendorong percepatan mekanisme pencairan, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline Arab Saudi, serta dialog teknis yang lebih intensif antara Kemenhaj, BPKH, dan PIHK.
“Pernyataan ini kami sampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, dan menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional,” pungkas Zaky Zakaria.