Dahnil Perintahkan Percepatan Transisi Aset Perhajian

Hajiumrahnews.com— Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya mempercepat proses transisi kelembagaan, aset, dan sumber daya manusia (SDM) perhajian dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah. Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat peralihan aset negara yang digunakan untuk pelayanan jemaah haji.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang secara tidak bertanggung jawab menghalangi atau menguasai aset-aset negara yang seharusnya digunakan untuk pelayanan jemaah haji. Arahan Presiden sangat jelas: semua aset dan SDM perhajian segera dituntaskan proses peralihannya,” ujar Dahnil dalam siaran persnya, Senin (13/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan koordinasi dengan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta. Menurut Dahnil, percepatan transisi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

Ia menekankan, proses peralihan harus berjalan cepat, bersih, dan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, agar tidak mengganggu persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.

Dahnil mengungkapkan adanya indikasi hambatan di sejumlah daerah, termasuk dalam pengelolaan kompleks Asrama Haji Pondok Gede. Ia menegaskan, bila ada pihak yang mencoba menghalangi amanat undang-undang dan perintah presiden, pemerintah tidak akan ragu menempuh jalur hukum.

“Kita ingin semuanya clean dan clear, supaya tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang menghalangi mandat negara. Bila ditemukan pelanggaran atau tindakan menghambat perintah presiden dan undang-undang, kami akan dorong untuk diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyambut baik langkah koordinasi tersebut. Ia menegaskan, Kementerian Agama mendukung penuh percepatan peralihan aset dan SDM perhajian sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Apa yang disampaikan Pak Dahnil sangat sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat tata kelola pelayanan haji. Semua aturan sudah tegas, baik di undang-undang maupun perpres,” kata Romo Syafi’i.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kepentingan kelompok dalam pelaksanaan kebijakan negara.

“Kalau masih ada oknum yang menahan atau menghalangi perintah presiden, maka itu harus ditindak. Bila sudah mengarah pada pelanggaran hukum, saya mendukung langkah pelibatan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua wakil menteri sepakat membentuk tim bersama untuk mempercepat transisi kelembagaan secara tertib hukum dan administrasi tanpa mengganggu pelayanan haji yang sedang berjalan.