
Hajiumrahnews.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima audiensi Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (14/10/2025). Pertemuan ini membahas strategi penguatan sumber daya manusia (SDM) aparatur serta tata kelola kelembagaan di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penataan kelembagaan dan sistem birokrasi di Kemenhaj yang baru terbentuk, agar lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.
Dalam audiensi tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai penguatan kapasitas SDM aparatur, penyusunan struktur organisasi, serta sinkronisasi tata laksana kelembagaan sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
Turut hadir dalam pertemuan itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati; Inspektur Zaenal Abidin; Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Pembangunan Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintah Daerah Wilayah III, Ugi Cahyo Setiono; serta perwakilan dari Kemenhaj, di antaranya Kepala Biro Hukum Tuti Rianingrum dan Tenaga Ahli Rachmat Tri Fahmi.
Pertemuan ini juga membahas langkah-langkah strategis dalam proses transisi kelembagaan dan SDM dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, termasuk mekanisme pembinaan aparatur agar sesuai dengan standar merit system ASN.
Dahnil Anzar menegaskan bahwa penguatan birokrasi menjadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola haji yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan jemaah.
“Kemenhaj harus menjadi model birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani. Karena di sinilah wajah pelayanan umat ditampilkan,” ujarnya dalam keterangan singkat.
Kemenhaj dan Kementerian PANRB berkomitmen melanjutkan koordinasi teknis dalam penyusunan struktur organisasi, regulasi, serta evaluasi kelembagaan untuk memastikan Kemenhaj siap beroperasi penuh dalam penyelenggaraan Haji 2026.
Sinergi antar-kementerian ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik di bidang haji dan umrah, sekaligus menjadi fondasi bagi reformasi birokrasi di sektor keagamaan dan pelayanan jamaah di masa mendatang.